Netralitas ASN Jadi Perhatian Khusus pada Penyelenggaraan Pilkada 2020
Titi mendorong KASN untuk menjadikan Kabupaten Pandeglang pilot project untuk mengawasi netralitas ASN
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
Titi mendorong KASN untuk menjadikan Kabupaten Pandeglang pilot project untuk mengawasi netralitas ASN.
Baca: 990 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu Serentak 2019, BKN : Mayoritas Pelanggar Lewat Medsos
Titi berpandangan, regulasi untuk mengantisipasi ketidaknetralan ASN diakuinya telah mengalami perbaikan dibuktikan eksistensi ASN dan kewenangan Bawaslu.
“Tetapi memang implementasi dan efektivitas tergantung kemampuan sesama peserta Pemilu untuk mengawasi satu sama lain dan juga daya kritis terhadap masyarakat pemilih yang ikut mengontrol proses berlangsung," ujar Titi dalam diskusi yang diselenggarakan Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) di Kopi Bakar Perhutani Pandeglang, Sabtu (6/7/2019) sore.
Titi menyoroti netralitas ASN dalam Pilkada Pandeglang, Banten.
Dalam menghadapi Pilkada Pandeglang, Titi meminta kepada Parpol untuk menciptakan kultur kompetisi yang kompetitif agar menjadi alat kontrol terhadap sesama peserta pemilu.
“Dengan demikian mekanisme pengawasan terhadap netralitas ASN dapat melembaga," tutur Titi.
Sementara itu, Koordinator Umum JRDP, Nana Subana, mengungkapkan praktik ASN terjun dalam politik praktis di Kabupaten Pandeglang sangat terlihat saat tahapan Pemilu 2019 berlangsung.
Baca: Setelah PKB dan Golkar, Jokowi Bakal Terima Partai Koalisi Lainnya
"Data pengawasan Bawaslu Kabupaten Pandeglang setidaknya bisa dijadikan acuan. Rakyat tentunya butuh abdi negara yang tidak terkontaminasi kepentingan politik karena hal demikian dikhawatirkan melemahkan kinerja ASN dalam melakukan pelayanan publik," pungkas Nana.
Dirinya menegaskan perlu dibuat sanksi yang lebih keras ketika ASN terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemenangan kandidat tertentu.
990 pelanggaran netralitas ASN
Sebanyak 990 kasus pelanggaran netralitas ASN terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 lalu.
Pelanggaran tersebut terjadi per Januari 2018 – Maret 2019.
Baca: Anggota TNI Maju Jadi Capim KPK 2019, Ini Tanggapan KASN dan Peneliti LIPI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.