Bungkamnya Istri Kivlan Zen Usai Praperadilan Suaminya Ditunda
Dwi tersenyum kepada mereka, seraya menyalami satu per satu. Kedua mata Dwi terlihat basah
Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dwitularsih Sukowati, istri Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, tampak terdiam usai praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus kepemilikian senjata api ilegal yang menjerat suaminya.
Sidang yang dimulai pukul 13.05 WIB tersebut ditunda oleh hakim Achmad Guntur, karena termohon, yakni perwakilan Polda Metro Jaya, tidak hadir di pengadilan.
Baca: Hadiri Sidang Praperadilan, Kedua Mata Istri Kivlan Zen Berkaca-kaca
Mengenakan kerudung biru dan terusan batik warna senada, Dwi tampak berdiri dari duduknya usai persidangan.
Dia menuju pintu keluar.
Di sana, Dwi menunggu pengacara suaminya yang masih berada di dalam ruang sidang.
Tampak sejumlah ibu-ibu yang menemani dirinya. Ada sejumlah kerabat di sana yang juga turut menemani. Tak lupa mereka juga menyemangati Dwi.
"Sabar ya ibu, yang sabar," kata sejumlah kerabatnya kepada Dwi, Senin (8/7/2019).
Dwi tersenyum kepada mereka, seraya menyalami satu per satu. Kedua mata Dwi terlihat basah.
Mengucapkan terima kasih karena sudah disemangati,
Dwi memilih tak bicara saat hendak diwawancara.
Dia melambaikan tangannya kepada awak media, tanda menolak untuk diwawancara.
Para kerabat dan kawan Dwi pun melakukan hal yang sama. Mereka berusaha melindungi Dwi dari awak media yang berusaha yang mendekat.
"Jangan, jangan," kata kerabat Dwi kepada awak media.
Seperti diketahui, sidang praperadilan dengan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, harus ditunda hingga Senin tanggal 22 Juli 2019.
Hakim Ketua Achmad Guntur mengatakan sidang harus ditunda lantaran termohon dalam kasus ini, yakni Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan.
"Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 juli 2019," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Pihak pemohon yang diwakili oleh Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum awalnya mengusulkan agar sidang dilanjutkan hari Rabu atau Kamis depan.
Namun hakim menolak lantaran minimal harus ada jeda tiga hari dahulu dari sidang sebelumnya. Mendengar hal itu, Tonin pun meminta sidang agar dilakukan Jumat (12/72019).
Guntur ternyata kembali menolak dengan alasan dirinya memiliki perkara lain yang harus disidangkan. Ia juga menjelaskan tiap hakim di PN Jaksel bisa memegang masing-masing 3 perkara dan sudah memiliki penjadwalan tersendiri tiap minggunya.
"Saya hari Jumat ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69. Jadi tidak bisa," terangnya.
"Kami mohon Yang Mulia, kami mohon sekali. Kalau nangis, nangis Yang Mulia," balas Tonin.
Hakim pun kembali menolak permintaan pemohon karena padatnya agenda yang ia miliki. Guntur mengandaikan apabila badannya dapat dibagi menjadi empat, tentu akan dilakukan untuk melayani persidangan-persidangan.
Tonin beralasan apabila ditunda hingga tanggal 22 Juli, maka sudah terlalu dekat dengan batas akhir pelimpahan berkas (P21) dari penyidik ke Kejaksaan. Ia pun menyebut tak akan bisa tidur karena penundaan tersebut. Namun Guntur mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah urusannya.
"Ya itu (masalah P21) itu bukan urusan saya," kata hakim.
"Kalau dua minggu lagi saya nggak bisa tidur. Karena pak Kivlan itu perlu sekali mendapatkan keadilan pak," jawab Tonin.
Hakim kembali menegaskan bahwa keputusannya telah dipertimbangkan dengan matang. Guntur juga sempat menegur Tonin karena memaksa dirinya.
"Saya sudah putuskan, sudah saya pertimbangkan. Saya sudah sampaikan alasan waktunya. Bapak itu memaksa, saya Yang Mulia," tegas Guntur.
"Memohon Yang Mulia. Saya kan sudah jawab bisanya tanggal 22 (Juli), tidak akan selesai Yang Mulia begitu terus," balas Tonin.
Meski Tonin terus memohon, pantauan Tribunnews.com hakim pada akhirnya menutup persidangan dan memutuskan untuk tetap menunda sidang praperadilan hingga tanggal 22 Juli 2019.
Baca: Kuasa Hukum Kivlan Zen Cekcok dengan Hakim Gara-gara Sidang Praperadilan Ditunda
"Tolonglah Yang Mulia. Kalau tidak ada belas kasih Yang Mulia siapa lagi," pinta Tonin.
"Sidang selanjutnya tanggal 22 Juli. Sidang ditutup," tukas Guntur.