Elite PKB Berharap Jatah Kursi Menteri untuk PKB dan NU Berbeda
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyakini jatah kursi Menteri dari PKB dan Nahdlatul Ulama (NU) akan berbeda dalam kabinet KIK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyakini jatah kursi Menteri dari PKB dan Nahdlatul Ulama (NU) akan berbeda dalam kabinet Koalisi Indonesia Kerja (KIK) jilid II.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PKB, Abdul Kadir Karding kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2019).
Menurut Wakil Ketua TKN Joko Widodo (Jokowi)-KH Maruf Amin, baik PKB dan NU bekerja sesuai dengan cara masing-masing.
"Berbeda ya, kalau ada jatah-jatah pasti beda. Karena NU juga bekerja, PKB sebagai partai juga bekerja, jadi beda," ujar anggota DPR RI ini.
Lebih lanjut kata dia, tidak ada yang salah, jika partai-partai memberi aspirasi terkait permintaan jatah kursi Menteri.
Namun semuanya kembali kepada hak prerogratif Presiden terpilih Jokowi untuk memilih skuad terbaik dalam susunan Kabinetnya 2019-2024.
"Kita tunggu saja seperti apa nanti," ucap Abdul Kadir Karding.
Baca: Isu Jatah Menteri Gerindra, PDIP: Masih Terlalu Dini
Hal senada juga disampaikan Wakil Sekjen PKB, Daniel Johan.
Menurut Dabiek Johan, jatah kursi menteri partainya dengan Nahdlatul Ulama (NU) dalam kabinet Koalisi Indonesia Kerja (KIK) jilid II, dipisah porsinya.
"Karena memang kan PKB itu dilahirkan oleh NU tapi kan PKB bukan NU, tentu itu suatu yang terpisah," kata Daniel dalam diskusi Polemik, Jakarta, Sabtu (6/7/2019).
Menurutnya, baik NU maupun PKB sama-sama bekerja keras dalam kampanye memenangkan Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres tahun ini.
Sehingga merupakan hal wajar jika keduanya mendapat porsi bagian dalam struktur kabinet Koalisi Indonesia Kerja (KIK) jilid II.
"Karena NU kan juga menjadi bagian yang sangat bekerja keras kemarin sehingga itu dua hal yang berbeda," ungkap Daniel.
Tapi meski menyarankan jatah kursi PKB dengan NU dipisah, Daniel menyerahkan seluruh keputusan ke tangan Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.