KPU: Sampai Saat Ini Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Disepakati 23 September 2020
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 disepakati berlangsung Rabu, 23 September 2020.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan hingga saat ini pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 disepakati berlangsung Rabu, 23 September 2020.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Dalam rapat tersebut Komisi II DPR RI menyetujui rancangan PKPU (Peraturan KPU) mengenai tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2020 termasuk tanggal pemungutan suara pada 23 September 2020.
Baca: Kronologi Anak Penggal Leher Ayahnya yang Lumpuh Pakai Kampak, Kepala Bapak Terpisah - Ibu Histeris
Baca: Wajib Tahu! Ini Kalender Festival Wisata Bulan Juli 2019 di Berbagai Daerah
Baca: 11 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Ketika Pertama Kali Naik Pesawat
“Sampai hari ini iya, kalau misal nanti ada yang perlu disesuaikan akan kami sesuaikan, tapi sampai sekarang masih 23 September 2020,” ungkap Arief usai rapat.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut sejumlah anggota Komisi II DPR RI tampak mengajukan usulan kepada KPU RI agar masa kampanye diperpendek dari 81 hari menjadi 60 hari saja.
Pertimbangannya untuk menghemat biaya penyelenggara dan peserta Pemilu hingga menghemat anggaran negara.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto juga mengusulkan agar jika masa kampanye disetujui untuk diperpendek maka konsekuensinya adalah pelaksanaan pemungutan suara juga akan dimajukan.
“Itu termasuk yang disesuaikan tadi, kalau mau dipercepat ya masa kampanye bisa diperpendek atau pendaftarannya dimajukan,” tegas Arief.
Dalam rapat dengar pendapat itu Arief juga sempat menjawab usulan dari para anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Ia pun mengatakan bila masa kampanye dikurangi maka berkurang pula waktu bagi KPU RI untuk melaksanakan tahapan sosialisasi.
“Termasuk waktu untuk lelang, produksi, dan distribusi logistik seperti surat suara akan berkurang. Tapi ini akan kami dalami dan bila disepakati untuk berkurang maka kami bisa lakukan hal-hal tersebut dalam tahapan lain,” katanya.
Usulan anggota DPR
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.