Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Kivlan Zen Cekcok dengan Hakim Gara-gara Sidang Praperadilan Ditunda

Hakim Ketua Achmad Guntur mengatakan sidang harus ditunda lantaran termohon dalam kasus ini, yakni Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Kivlan Zen Cekcok dengan Hakim Gara-gara Sidang Praperadilan Ditunda
Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun 

"Ya itu (masalah P21) itu bukan urusan saya," kata hakim.

"Kalau dua minggu lagi saya nggak bisa tidur. Karena pak Kivlan itu perlu sekali mendapatkan keadilan pak," jawab Tonin.

Hakim kembali menegaskan bahwa keputusannya telah dipertimbangkan dengan matang.

Guntur juga sempat menegur Tonin karena memaksa dirinya.

"Saya sudah putuskan, sudah saya pertimbangkan. Saya sudah sampaikan alasan waktunya. Bapak itu memaksa, saya Yang Mulia," tegas Guntur.

"Memohon Yang Mulia. Saya kan sudah jawab bisanya tanggal 22 (Juli), tidak akan selesai Yang Mulia begitu terus," balas Tonin.

Meski Tonin terus memohon, pantauan Tribunnews.com hakim pada akhirnya menutup persidangan dan memutuskan untuk tetap menunda sidang praperadilan hingga tanggal 22 Juli 2019.

Berita Rekomendasi

"Tolonglah Yang Mulia. Kalau tidak ada belas kasih Yang Mulia siapa lagi," pinta Tonin.

"Sidang selanjutnya tanggal 22 Juli. Sidang ditutup," tukas Guntur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas