KY : Tiga Hakim Terima Sanksi Berat Selama Periode Januari-Juni
Sepanjang Januari-Juni 2019, KY menerima sebanyak 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Tiga orang hakim menerima sanksi berat, yaitu pertama hakim RMA, hakim di Pengadilan Negeri Lembata Nusa Tenggara Timur. Hakim RMA dijatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Hakim RMA diajukan ke MKH atas laporan bahwa telah memberikan konsultasi hukum kepada para pihak berperkara.
Hakim RMA saat itu juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung, yaitu nonpalu selama dua tahun terhitung Januari 2018.
"Semua sanksi diberikan atas pelanggaran yang kurang lebih sama, yaitu memberikan konsultasi hukum," ujarnya.
MYS, hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang juga diberhentikan dengan tidak hormat.
MYS terbukti memasukkan perempuan ke rumah dinas di PN Menggala.
Selain itu, dia terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine berdasarkan hasil tes urine di BNN Provinsi Lampung.
Terakhir, hakim SS dijatuhi sanksi penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat Sumatera Utara diajukan ke sidang MKH karena adanya laporan dari masyarakat bahwa hakim terlapor telah melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah.
"Jumlah sanksi oleh MKH pada semester 1 tahun 2019 ini juga tercatat lebih besar daripada periode yang sama tahun 2018 lalu di mana MKH belum menjatuhkan sanksi," tambahnya.
Baca: Peserta Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Masih Minim Pengalaman di Bidang Tindak Pidana Korupsi
Adapun 25 putusan KY atas pengenaan sanksi terhadap hakim, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut.
Sementara terhadap delapan usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.