Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Sebut Kasus Baiq Nuril Bukan Kasus Kecil

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut masalah yang menimpa Baiq Nuril bukan kasus kecil.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkumham Sebut Kasus Baiq Nuril Bukan Kasus Kecil
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, usai menerima baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). 

Sementara itu, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, membenarkan bahwa Nuril telah membuat surat tersebut. Namun, dia membantah bahwa surat itu ditulis atas kehendak tim kuasa hukum.

Surat itu, lanjut dia, berisi ungkapan hati Nuril.

“Ya kami dapat informasi Nuril menuliskan surat kepada Jokowi. Itu atas inisiatif sendiri, bukan dari kuasa hukum. Saya kira sah-sah saja, itu tentang perasaan prbibadinya yang dialaminya saat ini. Namun, dari kuasa hukum secara resmi belum membuat model surat apa pun,” ungkap Joko saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).

Menurut Joko, dia mendukung apa pun langkah yang akan dilakukan Nuril agar dirinya bisa bebas dari tuntutan, termasuk membuat surat, agar Presiden Jokowi bisa membantu dirinya untuk diberikan amnesti.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah tempatnya bekerja berinisial M pada 2012.

Baca: PK Baiq Nuril Ditolak, Ini Fakta-faktanya, Mulai Kronologis Kasus Hingga Sikap Jokowi

Baca: Jokowi Lagi Nimbang-nimbang Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril

Baca: PK Ditolak MA, Beredar Surat Pendek Baiq Nuril ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Berita Rekomendasi

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA. 

Baca: Ditanya tentang Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Perhatian Saya Sejak Awal Tidak Berkurang

Baca: PK Baiq Nuril Ditolak: Kronologi Kasus, Langkah Kuasa Hukum hingga Respons Jokowi

Baca: Jokowi Tunggu Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas