Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Belum Ada Jadwal Bertemu Ombudsman Bahas Pelesiran Idrus Marham

Febri Diansyah belum bisa memastikan apakah pimpinan KPK akan memenuhi atau tidak terkait agenda panggilan Ombudsman pada Selasa (8/7/2019) besok.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan KPK Belum Ada Jadwal Bertemu Ombudsman Bahas Pelesiran Idrus Marham
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keempat, bahwa tidak ada lagi pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak dokter RS MMC kepada Idrus Marham pasca ibadah shalat Jumat yang terkonfirmasi dengan bukti rekaman CCTV dan pernyataan pihak dokter RS MMC.

Kelima, bahwa terdapat fakta yang menunjukan Petugas Pengawal Tahanan KPK RI tidak melakukan pengawasan secara melekat kepada Idrus Marham selama berada di Coffeeshop RS MMC yang dalam rekaman CCTV terlihat Petugas Pengawal Tahanan KPK RI berdiri di luar Coffeshop dengan jarak kurang lebih tujuh sampai delapan meter.

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Keenam, bahwa terdapat fakta yang menunjukan Petugas Pengawal Tahanan KPK RI kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus Marham.

"Terakhir, ditemukan fakta bahwa berita acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan ditandatangani setelah pemeriksaan dokter dilaksanakan, yakni pada tanggal 24 Juni 2019," kata Teguh.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kepergian Idrus untuk berobat ke RS MMC udah sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Kemudian Hakim mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum Idrus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rutan KPK, yakni Dokter Spesialis Gigi RS MMC.

"Jadi KPK membawa IM (Idrus Marham) ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan pengadilan tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

BERITA REKOMENDASI

Setelah dibawa dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB, lanjut Febri, Idrus dibawa ke RS MMC untuk melakukan proses berobat sesuai penetapan yang diberikan.

Akan tetapi karena proses pengobatan belum selesai, sementara waktu sudah mendekati salat Jumat, maka Idrus dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk dilakukan ibadah salat Jumat.

"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat salat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," ungkap Febri.

Kata Febri, setelah melakukan salat Jumat, Idrus kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan proses pengobatan lanjutan.

Setelah selesai, Idrus kembali dibawa dan sampai di Rutan KPK pada pukul 16.05 WIB.


Sedangkan terkait dengan penggunaan HP, ujarnya, petugas KPK telah melarang Idrus ketika HP diberikan oleh ajudan Idrus yang menunggu di RS MMC sebelumnya.

"Namun IM bersikeras ingin menghubungi istri sebentar saja, dan kemudian mengembalikan HP ke ajudannya. Pihak ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan HP-nya untuk menghubungi istri IM," pungkas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas