Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rieke Diah Pitaloka Dampingi Baiq Nuril Temui Menkumham

Tiba di lokasi sekitar pukul 16.02 WIB, Baiq Nuril turut membawa pengacaranya Joko Jumadi dan Widodo untuk temui Yasonna Laoly

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Rieke Diah Pitaloka Dampingi Baiq Nuril Temui Menkumham
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum relawan pemenangan paslon 01 Tim Alpha Rieke Diah Pitaloka menyampaikan amanat Bung Karno soal Pemilu saat meluncurkan dan mendeklarasikan Gerakan Nasional #01NKRITetapPANCASILA di Balai Samina, Depok, Jawa Barat, Minggu (10/3/2019). Dalam acara tersebut beberapa komponen masyarakat ikut mendeklarasikan diri memberikan dukungan sekaligus berjuang bersama pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin untuk mempertahankan NKRI tetap Pancasila. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril bersama anggota DPR RI Komisi VI Bidang Industri, Investasi, Persaingan Usaha, Rieke Diah Pitaloka menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM, untuk bertemu Menkumham Yasonna Laoly.

Tiba di lokasi sekitar pukul 16.02 WIB, Baiq Nuril turut membawa pengacaranya Joko Jumadi dan Widodo untuk temui Yasonna Laoly.

Baca: Sore ini, Menkumham Terima Baiq Nuril dan Kuasa Hukumnya

Rieke Diah Pitaloka mengatakan, maksud kedatangan mereka adalah untuk berkonsultasi dengan Menkumham Yasonna terkait opsi pengajuan permohonan amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terima kasih temen media kami sedang akan berkonsulitasi dengan menteri hukum dan ham, mendampingi ibu baiq. Sudah ditunggu (Menkumham)," kata Rieke Diah Pitaloka di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Politisi PDI Perjuangan ini berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus Baiq Nuril tersebut.

"Mudah-mudahan ada hasil terbaik untuk bu Nuril dan Insya Allah Pak Jokowi beri perhatian khusus," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara Baiq Nuril hanya mengucap sepatah kata sebelum bergegas naik menemui Yasonna.

Baiq Nuril
Baiq Nuril (KOMPAS.COM)

"Terima kasih atas dukungannya," ucap Baiq Nuril.

Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly mengaku bakal membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis 6 bulan penjara.

"Salah satu opsi yang mau kita kaji itu, adalah amnesti. Memang amnesti itu ada juga yang pernah dilakukan untuk perorangan, tapi pada dasarnya pada praktek adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik ya," ungkal Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Di pertemuan nanti, Yasonna memastikan bakal membahas peluang pemberian amnesti kepada mantan guru SMA 7 Mataram itu.

"Saya ketemu jam empat (sore) bicara dengan pengacaranya dengan Mbak Rieke dengan timnya," ungkapnya.

Setelahnya, Yasonna akan melanjutkan
diskusi dengan beberapa pakar hukum untuk mendiskusikan kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Politikus PDI-P ini menyatakan pemerintah memberikan perhatian kepada Baiq Nuril yang harus divonis bersalah dalam kasus ini.

"Kami betul-betul memberikan perhatian yang serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada publik," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Baiq Nuril pun tetap divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.

"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).

Baca: PDIP Prediksi Calon Pimpinan MPR Terdiri dari 2 Paket

Setelah upaya PK yang diajukannya ditolak, Baiq Nuril membuat surat kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu, dia menagih janji Jokowi untuk memberikan amnesti.

"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," kata Baiq Nuril, dikutip dari tulisan tangan dalam lembaran kertas, Sabtu (6/7).

Kebanggaan dan harapan Baiq Nuril

Meski tengah berhadapan dengan hukum, Baiq Nuril merasa bangga bisa menjaga harkat dan martabatnya sebagai perempuan.

Hal tersebut diungkapkan ibu tiga anak tersebut menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya tetap bersalah dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Baca: PKB Anggap Aneh Narasi Rekonsiliasi Pasca-Pilpres Dikaitkan dengan Habib Rizieq

"Sampai saat ini saya merasa bangga. Sampai saat ini, sampai detik ini, harkat dan martabat saya sebagai perempuan masih tetap terjaga,” ujar Nuril, Jumat (5/7/2019).

Baiq Nuril mengatakan, dirinya sudah bisa berlapang dada menerima segala keputusan hukum dan siap menjalani proses hukum.

Baiq Nuril, pegawai honorer di SMAN 7 Nusa Tenggara Barat, yang ramai diperbincangkan saat ini dihadirkan dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Media Center MPR/DPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Baiq Nuril, pegawai honorer di SMAN 7 Nusa Tenggara Barat, yang ramai diperbincangkan saat ini dihadirkan dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Media Center MPR/DPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/11/2018). (MPR RI)

Baiq Nuril merasa putusan MA tersebut merupakan jalan terakhir yang sudah ia tempuh.

"Insya Allah saya siap, saya berlapang dada menerima putusan ini, karena ini juga perjuangan terakhir,” ujar Nuril sambil mengusap air matanya.

Nuril mengharapkan dukungan dan doa dari masyarakat, agar dia beserta anak dan keluarganya tetap tabah menerima kondisi hukuman yang menjerat dirinya.

Baiq Nuril meyakini doa dari masyarakat dan orang-orang terdekatnya dapat membuatnya kuat menjalani hukuman.

"Saya minta kepada teman-teman semuanya, dukungan dan doanya, khususnya kepada anak-anak saya dan keluarga, agar tetap bisa menerima semua ini,” ujar Baiq Nuril dengan nada pelan.

Sebelumnya, MA menolak peninjauan kembali (PK) kasus penyebaran konten bermuatan asusila Baiq Nuril, sehingga ia mesti menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu kini tidak bisa mengambil langkah hukum lainnya, apalagi mengajukan PK dengan menghimpun bukti-bukti baru.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.

Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat M geram.

Kepala Sekolah tersebut lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Baca: Soal Rumor Gerindra Merapat ke Pemerintah, Politikus Golkar : Harus Ikhlas, Tak Perlu Target Menteri

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas