Amnesty Usul Dibentuk Tim Baru TGPF Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Usman Hamid menyerahkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Kapolri
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan sebaiknya Polri kembali membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) baru kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Usman Hamid menyerahkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Kapolri.
Baca: ICW Pesimistis TGPF Novel Bisa Ungkap Dalang Teror
“Karena tim itu dibentuk oleh Kapolri, apakah nanti dibentuk tim baru atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujar Usman Hamid di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Usman Hamid berpandangan tim gabungan harus berisikan sejumlah elemen, tidak hanya dari jajaran Polri.
“Tetapi dalam pandangan kami, kami merasa bahwa diperlukan suatu tim gabungan pencari fakta bukan sekedar tim di kepolisian tapi melibatkan para ahli dan para tokoh yang punya integritas moral yang tinggi,” tutur Usman Hamid.
Dia mencontohkan tim pencari fakta gabungan yang dibentuk untuk menangani kasus Munir pada era SBY.
Atau TGPF kerusuhan Mei 1998 yang dibentuk pada era Presiden Habibie.
Menurutnya, Polri memiliki kewajiban untuk mengusut penyerangan terhadap Novel Baswedan.
“Tentu saja Polri tetap berkewajiban untuk melakukan pengusutan atas perkara itu. Pada akhirnya orang yang harus ditangkap, bukti yang harus disita digeledah, itu tugas dan wewenang Polri,” pungkas Usman.
Baca: Ditanya Soal Kemungkinan Jadi Menteri Lagi, Ryamizard Ryacudu : Terserah Tuhan
Sebelumnya, masa kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri, dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berakhir pada Minggu (7/7/2019).
Setelah enam bulan bekerja pasca dibentuk Kapolri, Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 lalu, tim beranggota 65 orang ini belum menemukan aktor utama dibalik kasus Novel.