Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baiq Nuril: Terima Kasih atas Dukungannya

"Dari pilihan yang ada, grasi-amnesti yang paling dimungkinkan adalah amnesti," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di kantornya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Baiq Nuril: Terima Kasih atas Dukungannya
TRIBUN JAKARTA/ALFREDA EGA
Mantan pegawai honorer pada bagian tata usaha SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nuril Maknun ditemui saat hendak meninggalkan Jakarta menuju Mataram melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/11/2018).TRIBUN JAKARTA/ALFREDA EGA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjuangan Baiq Nuril untuk mencari keadilan berlanjut. Sesuai rencana, Senin (8/7/2019) kemarin, mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual itu, berangkat menuju Jakarta untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kemarin, Baiq Nuril tiba di Bandara Internasional Lombok, Praya, sekitar pukul 11.30 WITA sebelum ke Ibu Kota Jakarta. Selain bersama keluarga, ia juga didampingi Penasihat Hukum Joko Jumadi dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram Nyanyu Ernawati.

Baca: Hari Ini Pengumuman SBMPTN 2019, Pakai Link Alternatif Ini Jika Server Down

Sebelum masuk ke area pelaporan, Nuril terlebih dahulu berpamitan kepada keluarga yang terdiri dari orang tua, suami, dan anak-anaknya. Presiden sebelumnya saat itu mempersilakan Nuril mengajukan amnesti (peniadaan hukuman) kepadanya. “Nanti kalau masuk ke saya, jadi kewenangan saya,” kata Presiden, Jumat (5/7) lalu.

Baca: Pengumuman Hasil SBMPTN 2019 Bisa Diakses Pukul 15.00 WIB, Cek di 12 Link Ini

Baiq Nuril bersama anggota DPR RI Komisi VI Bidang Industri, Investasi, Persaingan Usaha, Rieke Diah Pitaloka, sambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM, untuk bertemu Menkumham Yasonna Laoly.

Baca: Kenyamanan Mobil Premium Hadir di All New Mazda 3

Rieke mengatakan, maksud kedatangan mereka adalah untuk berkonsultasi dengan Menkumham Yasonna terkait opsi pengajuan permohonan amnesti ke Presiden Joko Widodo.

"Terima kasih temen media kami sedang akan berkonsulitasi dengan menteri hukum dan ham, mendampingi ibu baiq. Sudah ditunggu (Menkumham)," kata Rieke.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap Presiden Joko Widodo dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus Baiq Nuril tersebut. "Mudah-mudahan ada hasil terbaik untuk bu Nuril dan Insya Allah Pak Jokowi beri perhatian khusus," ujarnya.

Baca: Sambel Teri Pengobat Rindu Jemaah Haji Pada Makanan Tanah Air di Tanah Suci

Berita Rekomendasi

Baiq Nuril hanya mengucap sepatah kata sebelum bergegas naik menemui Yasonna. "Terima kasih atas dukungannya," ucap Baiq Nuril. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut antara pilihan grasi dan amnesti dalam kasus Baiq Nuril, yang paling dimungkinkan mampu menuntaskannya adalah pengajuan amnesti.

Yasonna mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Juncto Nomor 5 Tahun 2010 yang menjelaskan pemberian grasi oleh kepala negara dapat diberikan kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman minimal 2 tahun.

Baca: Jokowi Panggil Ganjar Pranowo ke Istana Bahas Percepatan Pembangunan di Jawa Tengah

Sementara Baiq Nuril hanya dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.

Baca: Menkumham Susun Argumentasi Yuridis untuk Yakinkan Jokowi Beri Amnesti ke Baiq Nuril

"Dari pilihan yang ada, grasi-amnesti yang paling dimungkinkan adalah amnesti," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di kantornya. Yasonna juga mengatakan ia telah diminta oleh Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk mengkaji pengajuan amnesti tersebut secara mendalam.

Terutama pada lingkup solusi konstitusional dan konstruksi hukum yang bisa dilakukan dalam kasus Baiq Nuril.
"Saya sudah diminta bapak Presiden melalui Mensesneg untuk mengkaji hal ini secara mendalam solusi konstitusional dan konstruksi hukum yang dapat dilakukan untuk kasus ini," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas