Bebas Setelah Kasasinya Dikabulkan MA, Syafruddin Arsyad Tumenggung Ingin Bertemu Keluarga
Tim Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mendatangi Rumah Tahanan Kelas I Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mendatangi Rumah Tahanan Kelas I Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Kedatangan tim kuasa hukum Syafruddin itu tak berselang lama setelah Mahkamah Agung (MA) memutus mengabulkan Kasasi yang diajukan Syafruddin atas perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.
Putusan MA ini bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan Syafruddin, Selasa (9/7/2019).
Baca: Soal Tulisan ‘Terima Kasih Pak Jokowi’ di Pesawat Garuda, Rhenald Kasali: Zaman Sudah Berubah
Baca: Gegerkan Warganet, Kini Polisi Buru Penyebar Chat Mesum yang Viral di Jombang
Baca: Bocah 11 Tahun Sudah Jadi Kurir Narkoba, Sekali Antar Diupah Rp 70 Ribu
Setelah menemui Arsyad di dalam rutan, seorang kuasa hukum Arsyad, Ahmad Yani, menyebut jika kliennya ingin segera dapat bertemu dengan keluarga.
"Tentunya karena Pak Arsyad ini sudah cukup lama berpisah dengan keluarga, pasti kumpul-kumpul keluarga lah, seperti itu. Dan langkah ke depan kita belum juga tahu," ujar Yani di Rutan Kelas I Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Untuk rencana ke depan kliennya, Ahmad Yani belum banyak berbincang.
"Belum banyak kita bicarakan, seperti itu ya," ucapnya.
Kuasa Hukum Arsyad lainnya, Hasbullah, mengatakan kliennya menekankan soal waktu pembebasan penahanan.
Baca: Kasasi Syafruddin Dikabulkan, Otto Hasibuan: Tak Ada Alasan Lagi KPK Menyangkakan Sjamsul Nursalim
Baca: Bareskrim Polri Musnahkan 177,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
Ia menyebut masa penahanan Arsyad akan habis pukul 00.00 WIB Selasa (9/7/2019) ini.
"Tapi yang paling penting ditekankan oleh Pak Arsyad, bahwa penahanannya akan habis malam ini (00.00). Jadi itu yang paling ditekankan oleh Pak Arsyad, kami akan berkordinasi bagaimana Pak Arsyad bisa keluar dari tahanan sesuai dengan kuhap masa penahanannya sudah habis," ungkap Hasbullah.
Sebelumnya diketahui, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bisa menghirup udara bebas.
Dalam vonis kasasi yang diputus MA pada Selasa (9/7/2019) ini, Syafruddin divonis bebas.
Ia dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).