Disidangkan di MK, Caleg Gerindra Tak Terima Dikalahkan Rekan Separtai
Kuasa Hukum Bambang Haryo, M Soleh dalam gugatannya menyatakan tak terima dikalahkan oleh rekan satu partainya, Rahmat Muhajirin
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang perdana gugatan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra Dapil (Daerah Pemilihan) Jawa Timur I bernama Bambang Haryo Soekarto terhadap hasil Pileg 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Kuasa Hukum Bambang Haryo, M Soleh dalam gugatannya menyatakan tak terima dikalahkan oleh rekan satu partainya, Rahmat Muhajirin dalam kontestasi Pileg 2019.
Rahmat Muhajirin merupakan satu-satunya caleg Gerindra yang melenggang ke parlemen dari Dapil I setelah memperoleh suara 86.274.
“Yang kami persoalkan adalah pemohon adalah caleg incumbent yang masih menjabat dari 2014 hingga sekarang, beliau sering turun ke masyarakat dan menyampaikan aspirasi masyarakat dapilnya serta sering muncul di media. Tapi saat Pileg beliau kaget dikalahkan bukan oleh tokoh partai, bukan tokoh masyarakat, dan bukan dari artis juga,” ungkap M Soleh kepada majelis hakim.
Baca: MA Kabulkan Kasasi, Terpidana Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas
M Soleh mengatakan pihaknya tidak fokus menghadirkan bukti dan saksi yang menunjukkan pemohon sebenarnya mampu memperoleh suara melebihi Rahmat Muhajirin karena adanya selisih suara yang tajam yakni sekitar 34 ribu suara di antara keduanya.
Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi yang mampu menunjukkan bahwa ada politik uang yang dilakukan oleh Rahmat Muhajirin.
Baca: Anggota TNI Boleh Daftar Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ini Persyaratannya
“Memang di banyak tempat ada caleg incumbent yang dikalahkan, tapi kami memperoleh informasi adanya dugaan politik uang masif di Sidoarjo terutama kecamatan Prambon, Candi, dan Gedangan,” imbuhnya.
Atas dasar dugaan itu M Soleh mengatakan Bambang Haryo meminta Rahmat Muhajirin untuk didiskualifikasi.
Namun permohonan itu dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat yang mengatakan permintaan itu tak ada dalam permohonan.
“Permohonan ini sudah ada beberapa kali perbaikan, tak ada permintaan didiskualifikasi, adanya menetapkan pemungutan suara ulang, sebelah mana? Ini paranormal saja yang bisa membaca,” tegas Arief.
M Soleh pun bersikukuh pihaknya sudah mencantumkan permintaan itu dalam permohonan. “Kami percaya permohonan itu sudah ada, kami percaya ada keadilan di MK,” kata M Soleh.