Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suaminya yang Mengaku Telah Menghamili Wanita Lain
Rina dan Meo dinyatakan bersalah telah bersekongkol dalam pembunuhan Andi Saputra (31), suami terdakwa Rina.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ini kisah nyata terjadi di dunia nyata dan mirip cerita sinetron.
Kisahnya bermula dari penuturan sang suami yang jujur ke istrinya telah hamili wanita lain.
Namun, istri tak terima suami hamili wanita lain, sehingga istri perintahkan selingkuhannya bunuh suami.
Ternyata sang istri juga selingkuh.
Simak kronologi selingkuhan istri bunuh suami.
Dilansir dari TribunLampung , sang istri itu divonis karena bersekongkol melakukan pembunuhan.
Pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 8 Juli 2019 kemarin.
Keduanya yakni Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Baca: Pak RT Dianiaya Karena Tegur Warganya yang Selingkuh, Tangannya Dibabat Pedang
Rina dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Meo 15 tahun penjara.
Rina dan Meo dinyatakan bersalah telah bersekongkol dalam pembunuhan Andi Saputra (31), suami terdakwa Rina.
Ketua majelis hakim Aslan Ainin mengatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Mengadili terdakwa Mimin alias Meo dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," kata Aslan.
Mendengar hal tersebut, Meo hanya bisa diam.