Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suaminya yang Mengaku Telah Menghamili Wanita Lain

Rina dan Meo dinyatakan bersalah telah bersekongkol dalam pembunuhan Andi Saputra (31), suami terdakwa Rina.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suaminya yang Mengaku Telah Menghamili Wanita Lain
Istimewa
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ini kisah nyata terjadi di dunia nyata dan mirip cerita sinetron.

Kisahnya bermula dari penuturan sang suami yang jujur ke istrinya telah hamili wanita lain.

Namun, istri tak terima suami hamili wanita lain, sehingga istri perintahkan selingkuhannya bunuh suami.

Ternyata sang istri juga selingkuh.

Simak kronologi selingkuhan istri bunuh suami.

Dilansir dari TribunLampung , sang istri itu divonis karena bersekongkol melakukan pembunuhan.

Pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 8 Juli 2019 kemarin.

Rekomendasi Untuk Anda

Keduanya yakni Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Baca: Pak RT Dianiaya Karena Tegur Warganya yang Selingkuh, Tangannya Dibabat Pedang

Rina dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Meo 15 tahun penjara.

Rina dan Meo dinyatakan bersalah telah bersekongkol dalam pembunuhan Andi Saputra (31), suami terdakwa Rina.

Ketua majelis hakim Aslan Ainin mengatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Mengadili terdakwa Mimin alias Meo dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," kata Aslan.

Mendengar hal tersebut, Meo hanya bisa diam.

"Terdakwa Rina binti Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka mengadili dengan menjatuhkan penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama di penjara," lanjut Aslan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas