Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Siap Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril

Komisi III akan memberikan pertimbangan yang terbaik bagi Baiq Nuril maupun Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menolak peninjauan kembali (PK).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
zoom-in Komisi III DPR Siap Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat ditemui di komplek parlemen Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Ia mengatakan, Komisi III akan memberikan pertimbangan yang terbaik bagi Baiq Nuril maupun Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan.

"Kita semua memahami situasi kebatinan yang terjadi, tentunya kami akan mengambil langkah secara cermat hikmat mudah-mudahan baik untuk semua," kata Arteria saat ditemui di komplek parlemen Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Baca: Bareskrim Polri Musnahkan 177,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, sudah ada perbincangan antar anggota DPR mengenai kasus Baiq Nuril.

Untuk itu, ia berharap, para anggota DPR dapat satu suara dalam menanggapi kasus Baiq Nuril.

"Kemarin ada beberapa pembicaraan di antara lintas komisi maupun satu komisi, mudah-mudahan dalam satu frekuensi yang sama. DPR ini kan perpanjangan tangan parpol, rakyatnya sakit dan luka, kami senantiasa mempertahankan dan membentengi kepentingan rakyat," ungkap Arteria.

Baca: Mabes Polri Belum Terima Laporan Hasil Investigasi TGPF Kasus Novel Baswedan

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Arteri mengatakan, Komisi III DPR tetap menghormati keputusan MA.

"Jadi dua-duanya saling hormati, putusan MA-nya kemudian juga kita hormati keluarga yang mengajukan upaya hukum ke berbagai tempat," jelas Arteria.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril meminta amnesti dari Presiden Joko Widodo setelah peninjauan kembali yang diajukannya ditolak MA.

Baiq Nuril merupakan tenaga honorer sekolah asal NTB yang divonis bersalah merekam percakapan mesum kepala sekolah tempat dirinya bekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas