Komisi III DPR Siap Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril
Komisi III akan memberikan pertimbangan yang terbaik bagi Baiq Nuril maupun Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menolak peninjauan kembali (PK).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
![Komisi III DPR Siap Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/arteria-dahlan-di-komplek-parlemen.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Ia mengatakan, Komisi III akan memberikan pertimbangan yang terbaik bagi Baiq Nuril maupun Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
"Kita semua memahami situasi kebatinan yang terjadi, tentunya kami akan mengambil langkah secara cermat hikmat mudah-mudahan baik untuk semua," kata Arteria saat ditemui di komplek parlemen Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Baca: Bareskrim Polri Musnahkan 177,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, sudah ada perbincangan antar anggota DPR mengenai kasus Baiq Nuril.
Untuk itu, ia berharap, para anggota DPR dapat satu suara dalam menanggapi kasus Baiq Nuril.
"Kemarin ada beberapa pembicaraan di antara lintas komisi maupun satu komisi, mudah-mudahan dalam satu frekuensi yang sama. DPR ini kan perpanjangan tangan parpol, rakyatnya sakit dan luka, kami senantiasa mempertahankan dan membentengi kepentingan rakyat," ungkap Arteria.
Baca: Mabes Polri Belum Terima Laporan Hasil Investigasi TGPF Kasus Novel Baswedan
Lebih lanjut, Arteri mengatakan, Komisi III DPR tetap menghormati keputusan MA.
"Jadi dua-duanya saling hormati, putusan MA-nya kemudian juga kita hormati keluarga yang mengajukan upaya hukum ke berbagai tempat," jelas Arteria.
Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril meminta amnesti dari Presiden Joko Widodo setelah peninjauan kembali yang diajukannya ditolak MA.
Baiq Nuril merupakan tenaga honorer sekolah asal NTB yang divonis bersalah merekam percakapan mesum kepala sekolah tempat dirinya bekerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.