Mabes Polri Belum Terima Laporan Hasil Investigasi TGPF Kasus Novel Baswedan
Mabes Polri menegaskan belum menerima laporan hasil investigasi tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait kasus Novel Baswedan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan belum menerima laporan hasil investigasi tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait kasus Novel Baswedan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dirinya masih menunggu laporan dari pihak TGPF untuk diserahkan kepada Polri.
"Hari ini kan belum diterima (laporannya) sampai hari ini jadi masih diagendakan dari TGPF itu menyerahkan hasilnya ke Mabes Polri," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Baca: Pengamat: Gemuknya Koalisi Pemerintah Hanya Akan Ciptakan Tarik Ulur Kepentingan
Baca: Temui Jokowi, Gubernur Ganjar Pranowo Ingin Jawa Tengah Jadi Pusat Furnitur Indonesia
Baca: Wakil Ketua KPK Sebut Putusan MA Atas Kasasi Syafruddin Arsyad Tumenggung Aneh Bin Ajaib
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut investigasi TGPF diketahui sudah selesai.
Nantinya, kata dia, pihaknya akan mempelajari data temuan dan berusaha menindaklanjuti secara maksimal.
Jenderal bintang satu itu juga mengatakan setelah dipelajari, Korpw Bhayangkara akan membeberkan data temuan TGPF itu melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Baca: 1.000 Bikers Panaskan MXGP di National Honda Roadventure
"Hasilnya sudah selesai, masih menunggu penyerahan biar dipelajari dulu, ya kita masih punya waktu untuk mempelajari," ucapnya.
"Mabes akan mempelajari dan tentunya nanti tim teknis nanti akan menyampaikan dan menindaklanjuti jadi nanti Pak Kadiv akan menyampaikan apa hasilnya dan kemudian apa langkah-langkahnya untuk tim teknis apa yang harus dilakukan," katanya.
Dianggap gagal
Minggu (7/7/2019) kemarin tepat berakhirnya masa kerja tim satuan khusus (satgas) kasus penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Namun, enam bulan berlalu, tim bentukan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian itu belum juga berhasil mengungkap pelaku penyerangan.
Baca: Pegawai KPK Berharap Ada Perkembangan Signifikan Tim Gabungan Polri untuk Kasus Novel
Surat tugas tim dengan nomor Sgas/3/I/HUK6.6/2019 telah dikeluarkan.
Isinya menerangkan tim resmi bekerja sejak 8 Januari 2019.