Masalah Penggunaan Sistem Noken di Papua, Bawaslu Klaim Sudah Keluarkan Rekomendasi
Namun, rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu setempat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad Afifudin, mengatakan jajarannya sudah mengeluarkan rekomendasi untuk menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan pemilu yang menggunakan sistem noken di Provinsi Papua.
Namun, kata dia, rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu setempat. Hingga, akhirnya calon anggota legislatif (caleg) dari Provinsi Papua mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tadi banyak menggugat soal rekomendasi Bawaslu yang meminta menindaklanjuti. Mereka mendasarkan pada ada rekomendasi atau sikap Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti. Sehingga merugikan mereka," kata Afifudin, di gedung MK, Selasa (9/7/2019).
Baca: Pemilu Legislatif di Papua Dipersoalkan Karena Sistem Pemilihan Menggunakan Noken
Pada Selasa ini, Afifuddin menghadiri sidang PHPU untuk Pileg Provinsi Papua dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di MK yang digelar di panel dua, lantai empat, Ruang Sidang MK, Jakarta.
Di sidang tersebut, Afif didampingi anggota Bawaslu Papua, yakni: Amandus Situmorang, Anugrah Pata, Metusalak Infandi, Jamaludin Lado Rua, dan Niko Tunjanan.
Sidang sendiri dipimpin Majelis Sidang Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Ketua Majelis Aswanto mengingatkan pemohon hanya menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca: Susul Bawaslu, Besok KPU Serahkan Jawaban dan Alat Bukti Kepada MK
"Ada yang merasa dapat sekian (suara,-red terus berkurang dan seterusnya. Semua eksplisit menyebut noken, tetapi rata-rata menyoal kecurangan surat suara. Ada yang bilang penyebab karena ada kesepakatan dengan suku ini dapat segini, tetapi ada jang yang tidak disebutkan penyebabnya. Intinya suara berkurang," kata Afifudin.
Nantinya, pada saat persidangan masuk ke tahapan pemeriksaan perkara, pihaknya akan menjelaskan mengenai pemberian rekomendasi tersebut.
"Nanti pada situasi seperti itu kita ditanya rekomendasi apa. Dasar apa," tambahnya.
Sidang selanjutnya, diagendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan keterangan pihak terkait, pada Senin (15/7/2019).