MK Tak Istimewakan Gugatan Keponakan Prabowo Subianto
Dia menegaskan tidak membeda-bedakan perkara termasuk perkara yang diajukan oleh Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan MK menangani semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) secara proporsional.
Dia menegaskan tidak membeda-bedakan perkara termasuk perkara yang diajukan oleh Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Baca: Gerindra yakin Baiq Nuril Dapat Dukungan DPR untuk Ajukan Permohonan Amnesti ke Presiden
"Bagi MK semua permohonan diperlakukan sama. Sama dalam hal permohonan biasa. Secara seimbang tak ada yang diistimewakan. Sesuai ketentuan dan hukum acara," kata Fajar, ditemui di gedung MK, Selasa (9/7/2019).
Pada Selasa ini, pihak MK mulai menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg.
Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan yaitu memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
Sidang dibagi menjadi tiga panel majelis hakim konstitusi.
Terdapat lima provinsi yang telah dan sedang disidangkan MK, yaitu Papua, Maluku Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Nanggroe Aceh Darussalam.
MK menerima dan mencatat 260 perkara PHPU untuk Pileg.
Pemohon paling banyak mendalilkan mengenai penggelembungan suara, pengurangan suara, terkait kecurangan atau pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Lalu, ada juga pelanggaran kode etik, pelanggaran pemilu, dan tindak pidana pemilu.
"Itu disampaikan di dalam permohonan. Jadi secara umum dilihat dalil itu yang muncul dari 260 perkara yang termasuk hari ini," ungkapnya.
Pihaknya menangani sengketa PHPU untuk Pileg selama 30 hari kerja.
Untuk pemeriksaan pendahuluan diproses mulai dari tanggal 9 Juli-12 Juli 2019.