Ombudsman RI Nilai Desakan Pembentukan TGPF Baru Suatu Kewajaran
Ombudsman RI menilai desakan pembentukan ulang dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, sebagai suatu
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menilai desakan pembentukan ulang dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, sebagai suatu hal yang wajar.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala berpendapat adanya desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil, tentang pembentukan TGPF baru yang independen dan tak melibatkan banyak unsur kepolisian sebagai suatu aspirasi.
"Silahkan saja. Saya kira itu satu aspirasi ya. Tapi kalau memang masalahnya adalah seperti yang tadi saya duga, yakni bermula dari rusaknya TKP, saya kira siapa pun akan mengalami kesulitan yang sama," katanya ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
"Kami berpendapat minimal dari apa yang kami temukan pada waktu yang lalu, katanya Polri merekayasa, adanya Jenderal-Jenderal itu tak kelihatan. Tapi kalau ada pertanyaan (TGPF Baru) seperti itu, ya silakan saja," imbuhnya.
Ia menuturkan kinerja TGPF Polri yang berakhir minggu lalu, ternyata masih kesulitan dalam mengungkap fakta yang sesungguhnya.
Baca: BNP2TKI Telah Menempatkan Sebanyak 1.598.522 PMI Sejak 2014
Baca: Real Madrid akan Pinjamkan Anak Zinedine Zidane ke Klub Kasta Kedua
Baca: Akui Niat Permalukan Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar Sampai Masuk Pemberitaan Media Asing
Adrianus menilai, rusaknya kondisi TKP, menjadi satu di antara faktor utama sulitnya TGPF dalam mengungkap kasus ini.
"TGPF Polri yang sekarang berakhir itu, memeriksa pada hasil akhirnya. Jadi berangkat dari proses yang sudah benar, mereka memeriksa kondisi akhirnya. Dalam hal ini memang tim tidak bisa mengungkap karena ya macam-macam hal. Dari pengalaman kami pada waktu kami memeriksa kasus ini, dalam rangka administrasi permasalahan utamanya pada rusaknya TKP," pungkasnya.
Sebelumnya, masa kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri, dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berakhir Minggu (7/7).
Telah enam bulan bekerja pasca dibentuk Kapolri, Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 lalu, tim beranggota 65 orang ini belum menemukan aktor utama dibalik kasus Novel.
Menilik kondisi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tim gabungan telah gagal dalam menjalankan tugas-tugasnya. ICW pun meminta Presiden Joko Widodo turun tangan, membentuk TGPF baru yang lebih independen.