Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilu Legislatif di Papua Dipersoalkan Karena Sistem Pemilihan Menggunakan Noken

Sistem noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah provinsi Papua.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemilu Legislatif di Papua Dipersoalkan Karena Sistem Pemilihan Menggunakan Noken
Istimewa
Sebanyak 158.340 suara atau 100 persen pemilih di Kabupaten Puncak, Papua memberikan suaranya untuk pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Foto perhitungan suara dengan sistem noken, Rabu (17/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengungkapkan mengenai adanya calon anggota legislatif di Provinsi Papua yang merasa dirugikan mengenai pemilihan legislatif (pileg) menggunakan sistem noken.

Sistem noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah provinsi Papua.

Sebanyak 12 kabupaten di Papua, pada hari pemungutan suara Pemilu 2019, menggunakan sistem noken.

Sistem noken itu seluruhnya berada di kawasan Pegunungan Tengah.

"Yang disoal itu noken," kata Hasyim saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca: MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Hasil Pileg 2019, Penjagaan Tak Seketat Saat Sengketa Pilpres

Dia mencontohkan, seorang calon legislatif di daerah A sudah mendapatkan suara dari sejumlah warga di bawah kepemimpinan ketua adat atau tokoh masyarakat.

Namun, setelah dilakukan penghitungan suara, sejumlah suara hilang atau tidak dicantumkan.

BERITA TERKAIT

"Misal di satu daerah dilakukan kesepakatan di A dapat sekian (suara,-red), tetapi setelah dihitung kok enggak segitu. Itu yang disoalkan," ujarnya.

Untuk mendukung permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg), kata dia, pemohon sudah mengajukan alat bukti.

"Sementara ini yang kami lihat, pemohon mengajukan surat, alat buktinya ya," kata dia.

Nantinya, alat bukti itu akan diuji di persidangan.

"Nah untuk kuat atau tidak nanti akan agenda di sidang pembuktian, ini kan baru pembacaan pokok permohonan. Nanti akan ada pemeriksaan agendanya pembuktian," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengatakan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) paling banyak diajukan calon anggota legislatif (caleg) dari Provinsi Papua.

KPU RI mencatat ada 20 permohonan sengketa PHPU untuk Pileg di Provinsi Papua yang terdiri dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, tiga calon anggota DPD RI, dan satu kepala adat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas