Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syafruddin Lolos Lewat Kasasi di MA, KPK: Kami Hormati Putusannya

"KPK menghormati putusan MA. Nanti kita pelajari pertimbangan MA," kata Alexander kepada awak media, Selasa (9/7/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Syafruddin Lolos Lewat Kasasi di MA, KPK: Kami Hormati Putusannya
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam putusan kasasi.

Menanggapi putusan hakim MA atas Syafruddin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku menghormati putusan MA.

"KPK menghormati putusan MA. Nanti kita pelajari pertimbangan MA," kata Alexander kepada awak media, Selasa (9/7/2019).

Sebelumnya diketahui, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bisa menghirup udara bebas.

Dalam vonis kasasi yang diputus MA pada Selasa (9/7/2019) ini, Syafruddin divonis bebas. 

Baca: Soal Kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air, Menhan Ryamizard Mengaku Berteman, Tapi Bilang Begini

Ia dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). MA menilai perbuatan Syafruddin tersebut bukan pidana.

BERITA REKOMENDASI

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA.

Baca: Anggota TNI Boleh Daftar Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ini Persyaratannya

"Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," lanjutnya.

Vonis itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan 2 anggota majelis, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

Putusan itu, kata Abdullah, sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.

Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim (TEMPO)

Kasus ini bermula saat BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat BLBI sebesar Rp37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas.

Selain itu, BDNI juga disebut menerima BLBI sebesar Rp5,4 triliun dalam periode setelah 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas