Bareskrim Polri Ringkus Penyebar Hoaks 'PKI Diperbolehkan di Indonesia'
Bareskrim Polri meringkus pria berinisial LES (55) yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks terkait peresmian keberadaan PKI di Indonesia
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pria berinisial LES (55) yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks terkait peresmian keberadaan PKI di Indonesia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan LES ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (5/7) lalu.
LES sendiri diketahui menyebarkan hoaks 'PKI Diizinkan di Indonesia' itu melalui aplikasi Whatsapp (WA) ke dalam group WA bernama Joglo Semar Gugat.
Selain itu, ia juga menyebarkan melalui akun Facebook dengan nama Lutfhie Eddy.
Baca: Putri Gus Dus Ingatkan Petinggi NU Tidak Terkesan Minta Jatah Menteri
Baca: Kursi Haji Lulung Diperebutkan Calon Incumbent dan Keponakan Prabowo Subianto
Baca: Alasan Kuasa Hukum Baiq Nuril Pilih Ajukan Amnesti Kepada Presiden
Baca: Kisah Asmara Wanita Asal Jeneponto Rela Kawin Lari Hingga Berakhir Minum Racun Akibat Uang Panaik
"Tersangka menyebarkan dan mengirimkan postingan melalui akun Whatsapp miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan caption 'ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA' ke dalam WAG 'JOGLO SEMAR GUGAT'," ujar Dedi, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2019).
"Dan memposting di akun Facebook miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan caption 'Dokter ini salah apa??? #PoliTIKUS dan #penDUNGU pendukung Jokopet sudah hilang akal sehat dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!'," imbuhnya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut tujuan yang bersangkutan mengunggah hal-hal tersebut adalah sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden lalu.
Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam merk Samsung S9 warna dan satu SIM card.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tangkap kreator hoaks
enyidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
Seorang kreator dan modifikator penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial berinisial AY (32) diamankan di kediamannya di Jalan Kaum 2 RT/RW 005/04 Nomor 97, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (25/6/2019).