Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Eksekutif APHI: Para Pengusaha Minta RUU Pertanahan Ditunda

Jika ini dipaksakan untuk disahkan segera, akan menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha hutan Indonesia.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Direktur Eksekutif APHI: Para Pengusaha Minta RUU Pertanahan Ditunda
ist
Purwadi Soeprihanto 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk membahas lebih mendalam RUU Pertanahan dan menunda disahkan pada periode ini mengingat banyak masalah yang belum dibahas tuntas dengan kalangan terkait atau stakeholder.

Jika ini dipaksakan untuk disahkan segera, akan menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha hutan Indonesia.

“Langkah paling bijak adalah menunda pengesahan RUU Pertanahan, kemudian membahas sejumlah masalah penting yang selama ini belum dibicarakan dengan pihak terkait. Masalahnya, jika RUU disahkan dan menjadi UU, konsekuensi logisnya harus diikuti, sebab UU itu mengikat secara nasional seluruh elemen masyarakat,” ujar Purwadi Soeprihanto.

Seperti diketahui, dalam masa sidang terakhir ini, DPR RI berencana untuk mengesahkan beberapa RUU yang masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas, salah satunya RUU Pertanahan, namun sebenarnya RUU Pertanahan dinilai sejumlah pihak belum dibahas secara mendalam dan belum sepenuhnya melibatkan pihak terkait.

Purwadi lebih lanjut mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan kalangan pengusaha adalah persoalan kawasan yang masuk dalam pasal 23 dan juga soal obyek perndaftaran tanah yang masuk dalam pasal 63-64.

Dalam pembahasan RUU Pertanahan selalu disinggung masalah kawasan.

Sementara dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan “Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan”.

Berita Rekomendasi

Sebagai kesatuan ekosistem, hutan tidak hanya terkait dengan tanah tempat ruang tumbuhnya, tetapi memiliki berbagai fungsi yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi yang harus digunakan secara optimal untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari.

Dengan batasan tersebut di atas, lanjut Purwadi, hutan sebagai bagian dari sumber daya alam seyogyanya dikelola secara khusus (lex specialis), tidak menjadi bagian dari RUU Pertanahan.

Secara yuridis, hal ini diperkuat dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001 yang mengatur secara berbeda antara Pembaruan Agraria dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam (termasuk di dalamnya hutan).

Menyoroti RUU Pertanahan tersebut, Purwadi mengungkapkan, pada pasal 63, dinyatakan bahwa obyek pendaftaran Tanah meliputi semua bidang Tanah dan kawasan tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pendaftaran Tanah meliputi : a) Pengukuran, perpetaan dan pembukuan Tanah; b) pendaftaran Hak Atas Tanah dan peralihan hak; c) penerbitan surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Berkaitan dengan tahapan pendaftaran Tanah ini, untuk izin-izin dalam kawasan hutan sesungguhnya telah diatur dalam UU 41 tahun tahun 1999 dan peraturan turunannya, yang meliputi proses penunjukan, penataan, pemetaan dan penetapan batas kawasan hutan.

Oleh karenanya, apabila pengaturan dalam RUU Pertanahan tersebut diimplementasikan, akan berdampak luas terhadap ketidakpastian usaha.

Kekhawatiran Pengusaha

Dalam konteks tersebut lanjut Purwadi, RUU Pertanahan, jika segera disahkan akan menimbulkan kekhawatiran pengusaha hutan, sebab dalam RUU Pertanahan, disebutkan sebuah kawasan harus didaftar ulang.

“Kita khawatir, izin yang kita peroleh dengan penetapan Menteri Kehutanan, pasti akan menimbulkan ketidak pastian di kalangan pengusaha hutan, karena pandangan Kementerian ATR pasti berbeda dengan KLHK,” katanya sambil menambahkan bahwa dari 68 ha hutan produksi, sekitar 30 juta ha sudah ada izin dari Kementerian LHK.

Purwadi juga menyebut apabila langkah pendaftaran ulang kawasan dilakukan, pasti menjadi ekonomi biaya tinggi bagi para pengusaha hutan, sebab mereka harus mengeluarkan biaya lagi untuk pengukuran dan itu sangat mahal dan memberatkan.

“Jadi, sebaiknya RUU Pertanahan dibahas ulang. Kami dari kalangan pengusaha secara resmi belum pernah diajak dialog, padahal UU itu nantinya pasti bersentuhan atau menyangkut hak kami di kawasan hutan yang telah berizin.” katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas