Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dubes RI: Habib Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia Asal Bayar Denda Overstay

Agus mengatakan, tiga tahun lalu kerajaan Arab pernah mengeluarkan Amnesti kepada para pelanggar Izin tinggal.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dubes RI: Habib Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia Asal Bayar Denda Overstay
POOL/REPUBLIKA/RAISAN AL FARISI
pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia tanpa halangan asal bersedia membayar denda kelebihan izin tinggal atau overstay di Arab Saudi.

Rizieq tinggal berada di Arab Saudi saat menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia sejak April 2017 lalu. Visa Rizieq di Arab Saudi telah habis per 9 Mei 2018 sebelum kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018.

"Ya bayar denda (saudi menyebut Gharamah) over stay. 1 orang 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," ujar Agus saat dihubungi wartawan, Rabu, (10/7/2019).

Jika tidak, Rizieq Shihab bisa menunggu pemberian amnesti Kerajaan Arab Saudi untuk mereka yang kelebihan izin tinggal.

Baca: CUPLIKAN GOL Persija vs Persib Skor Akhir 1-1, Artur Gevorkyan Selamatkan Persib!

Agus mengatakan, tiga tahun lalu kerajaan Arab pernah mengeluarkan Amnesti kepada para pelanggar Izin tinggal.

Bisa juga menurut Agus, Rizieq menggunakan jalur ekstrim dengan datang ke detensi imigrasi untuk ditangkap karena kelebihan izin tinggal, sehingga di deportasi. 

Baca: Tangis Baiq Nuril Pecah di Ruang Sidang DPR

Berita Rekomendasi

"Tapi prosesnya agak panjang bisa enam sepuluh bulan di penjara imigrasi sebelum deportasi. Dengan resiko sekitar lima tahun bahkan lebih ga boleh masuk ke Saudi. Itu cara ekstrim kalo pingin cepet pulang," katanya.

Itupun menurut Agus bisa dilakukan, apabila selama tinggal di Arab Saudi, Rizieq tidak memiliki masalah hukum baik itu perdata maupun pidana. 

Baca: Satgas Polri Gagal Temukan Peneror Novel Baswedan, Wadah Pegawai KPK Minta Jokowi Turun Tangan

"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja ga bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," katanya.

‎Ketika ditanya apakah Rizieq memiliki masalah hukum di Arab Saudi, Agus enggan menjawabnya.

Pertanyaan tersebut menurut Agus sebaiknya ditanyakan kepada Rizieq. Sejauh ini Rizieq belum pernah meminta pendapampingan kepada pihak Keduataan Besar Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.

"Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di saudi," pungkasnya.

Sebelumnya kepulangan Rizieq ke Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat. Pasalnya kepulangan Rizieq menjadi salah satu syarat rekonsiliasi yang diajukan Kubu Prabowo kepada Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas