Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Hormati Keputusan MA Lepaskan Terdakwa BLBI

Menurutnya, keputusan MA itu tak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk lembaga pimpinannya itu

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Ketua DPR Hormati Keputusan MA Lepaskan Terdakwa BLBI
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin Temenggung adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.

Setelah divonis bebas, ia meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mendekam di rutan yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK itu sejak 21 Desember 2017 silam.

Tepat pukul 19.54 WIB, sembari menenteng tas hitam, Syafruddin ditemani 3 petugas rutan KPK berjalan keluar rutan. Syafruddin nampak menyimpulkan senyum. Wajahnya menunjukkan guratan kebahagiaan.

"Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah Swt. Bahwa saya bisa di luar sekarang, dan ini adalah satu proses perjalanan panjang. Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela, dia nulis buku tentang Long Walk To Freedom, perjalanan panjang untuk kebebasan," ucapnya di Rutan K4 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

"Bahwa dari PN (Pengadilan Negeri) saya ada proses hukum, ada PT (Pengadilan Tinggi) kemudian saya ikuti proses di kasasi, alhamdulillah yang kami mintakan dikabulkan, dan ini adalah satu yang bersejarah bagi saya," tutur Syafruddin menambahkan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas