Ketua DPR Hormati Keputusan MA Lepaskan Terdakwa BLBI
Menurutnya, keputusan MA itu tak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk lembaga pimpinannya itu
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.
Setelah divonis bebas, ia meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mendekam di rutan yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK itu sejak 21 Desember 2017 silam.
Tepat pukul 19.54 WIB, sembari menenteng tas hitam, Syafruddin ditemani 3 petugas rutan KPK berjalan keluar rutan. Syafruddin nampak menyimpulkan senyum. Wajahnya menunjukkan guratan kebahagiaan.
"Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah Swt. Bahwa saya bisa di luar sekarang, dan ini adalah satu proses perjalanan panjang. Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela, dia nulis buku tentang Long Walk To Freedom, perjalanan panjang untuk kebebasan," ucapnya di Rutan K4 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
"Bahwa dari PN (Pengadilan Negeri) saya ada proses hukum, ada PT (Pengadilan Tinggi) kemudian saya ikuti proses di kasasi, alhamdulillah yang kami mintakan dikabulkan, dan ini adalah satu yang bersejarah bagi saya," tutur Syafruddin menambahkan.