Menurut Dirjen Imigrasi, Negara Tidak Menghalangi Rizieq Shihab Pulang
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, tidak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk kembali ke Tanah Air.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, tidak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk kembali ke Tanah Air.
Ronny mengatakan, tidak ada aturan yang melarang seorang warga negara Indonesia untuk kembali ke Indonesia setelah berpergian atau bermukim di luar negeri.
"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019).
Ronny menuturkan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebut, negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.
"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," ujar Ronny.
Baca: Pengacara Rizieq Shihab Tak Mau Campuri Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo
Ronny menegaskan, pihak Imigrasi hanya berwenang mencekal WNI untuk berpergian ke luar negeri karena alasan hukum, bukan melarang WNI kembali ke Indonesia.
Ia menambahkan, pihak Imigrasi pun baru bisa memulangkan WNI apabila ada permintaan dari pihak penegakan hukum atau terjadi masalah keimigrasian seperti habisnya masa berlaku paspor.
"Enggak bisa paspor itu sudah habis masa berlakunya dipakai lagi, dia sudah ilegal, ilegal sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi dengan paspor," kata Ronny.
Pihak Rizieq Menanggapi
Wacana rekonsiliasi kubu dua petarung dalam Pemilihan Presiden 2019, Joko Widodo dan Prabowo Subianto kian menguat.
Kedua kubu memberi sinyal untuk mendorong pertemuan keduanya dalam waktu dekat.
Namun di tengah isu tersebut, muncul nama Rizieq Shihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang berdiri di belakang Prabowo mengajukan syarat rekonsiliasi yakni memulangkan Rizieq ke Tanah Air.