Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Elite Parpol di Dinilai Hambat Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo

Faktor yang menentukan terjadinya rekonsiliasi adalah komitmen bersama, baik Jokowi dan Prabowo maupun para elite partai yang ada di sekitarnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Para Elite Parpol di Dinilai Hambat Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo
Istimewa
Prabowo dan Jokowi 

Menurut Sugito, rekonsiliasi merupakan urusan politisi.

“Kami dari kuasa hukum tidak mau ikut campur, tidak mau tahu masalah itu,” ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Ia menyebutkan FPI dan Rizieq enggan terjun ke ranah politik.

Baca: Gerindra: Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Satu Syarat Rekonsiliasi

Lebih lanjut, Sugito menjelaskan bahwa Rizieq saat ini tengah berupaya pulang, namun dicekal.

“Kalau masalah kepulangan, dari awal sudah mau pulang. Tapi kan kena cekal,” jelas Sugito.

Kata imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie. (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, menyebutkan tak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Ronny menjelaskan tak ada peraturan yang melarang seorang WNI untuk kembali ke Indonesia setelah bepergian atau bermukim di luar negeri.

"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," ujar Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019), seperti dilansir Kompas.com.

"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," tambahnya.

Baca: TKN: Habib Rizieq Tidak Diusir dari Indonesia, Kalau Mau Pulang Silakan Saja

Ronny menjelaskan Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyebutkan negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.

Ia menegaskan pihak Imigrasi hanya berwenang mencekal WNI untuk bepergian ke luar negeri karena alasan hukum, bukan untuk kembali ke Indonesia.

Pihak Imigrasi baru bisa memulangkan WNI jika ada permintaan dari penegakan hukum atau terjadi masalah keimigrasian

Penulis : Haryanti Puspa Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Banyak Permintaan, Para Elite Parpol Dinilai Hambat Rekonsiliasi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas