Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syafruddin Temenggung

Syafruddin Arsyad Temenggung, atau Syafruddin Temenggung adalah seorang birokrat yang lahir di Palembang, 9 Agustus 1959.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Syafruddin Temenggung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa serta akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara BLBI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Syafruddin Arsyad Temenggung, atau Syafruddin Temenggung adalah seorang birokrat yang lahir di Palembang, 9 Agustus 1959.

Syafruddin Temenggung dilantik menjadi ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 22 April 2002 menggantikan I Putu Ary Suta.

Sebelum menjadi kepala BPPN, pada Juni 2000-2002 Syafruddin Temenggung menjabat sebagai Deputi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri di bidang Investasi dan Pengembangan Dunia Usaha.

Syafruddin Temenggung juga menjadi sekretaris Komite Eksekutif dan Pemantau Pelaksanaan Tugas BPPN mulai Juni 2000, dan tercatat sebagai Komisaris Lippo Bank.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin Temenggung adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin Temenggung adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jabatan-jabatan tersebut dilepas oleh Syafruddin Temenggung setelah menjabat kepala BPPN. (1)

Syafruddin Temenggung telah menggeser kandidat pimpinan BPPN lainnya, yaitu Arif Arryman dan Arwin Rasyid.

Pada saat dilantik, Syafruddin Temenggung tidak memiliki latar belakang pendidikan keuangan, dan belum pernah memimpin perusahaan.

Berita Rekomendasi

Namun Menteri Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Laksamana Sukardi memberikan kepercayaan kepada Syafruddin Temenggung untuk menangani tugas-tugas besar di BPPN.

Sesaat setelah dilantik pada 22 April 2002, Syafruddin Temenggung memangkas beberapa kewenangan ketua BPPN sesuai dengan rekomendasi Oversight Committee BPPN.

Halaman Selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas