Visa Rizieq Shihab Habis Masa Berlakunya Sejak 2018, Untuk Tinggal di Arab Saudi Harus Bayar Denda
Wacana pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air kembali menjadi sorotan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air kembali menjadi sorotan.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya menyebut bahwa Prabowo Subianto meminta Presiden Joko Widodo memulangkan Rizieq Shihab sebagai salah satu syarat terjadinya rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Lantas sebenarnya adakah penghalang bagi Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia?
Apa pemerintah perlu campur tangan terkait pemulangan Rizieq?
Mengingat pada April 2017 Rizieq Shihab bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, atas keinginan sendiri dan tidak ada perintah tangkal dari pemerintah.
Baca: Update Wacana Pemulangan Habib Rizieq : Pengacara Sebut Dicekal, Imigrasi Beri Tanggapan
Penjelasan Dubes Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Tanah Air.
Agus menjelaskan, Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Menurut Agus, Rizieq Shihab harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.
Ia mengatakan, visa yang dimiliki oleh Rizieq Shihab telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Sementara, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry.
Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.
Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.
Sedangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.