Bareskrim Amankan Pemilik Pabrik Obat Palsu di Semarang
Bareskrim Polri menangkap AF selaku pemilik pabrik diduga tempat pembuatan obat palsu di Semarang, Jawa Tengah.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri menangkap AF selaku pemilik pabrik diduga tempat pembuatan obat palsu di Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M Fadil Imran menjelaskan penyidik mengamankan tujuh orang untuk diperiksa yakni AB dan R sebagai mandor, NH sebagai peracik, Y sebagai vacum kemasan, MN dan NS sebagai kenek sablon kemasan.
“Pemilik pabrik ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Fadil di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Kemudian, kata Fadil, penyidik melakukan pengembangan di kantor kawasan Pulogadung Jakarta Timur dan gudang di Karawaci Tangerang dengan mengamankan enam orang pegawai yang masih diperiksa.
Baca: Soal Kasus Video Ikan Asin, Rey Utami dan Pablo Benua Susul Galih Ginanjar jadi Tersangka
Baca: Pemain Baru Real Madrid Tiba-Tiba Pergi dari Konferensi Pers
Baca: Galih Ginanjar Jadi Tersangka, Barbie Kumalasari Katakan Sang Suami Siap Dipenjara
“Selain itu, mengamankan dokumen-dokumen transaksi perusahaan dan obat-obatan (dalam proses penghitungan dan pencatatan) dan menetapkan status quo TKP pada 2 gudang milik tersangka yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpangan bahan baku,” ujarnya.
Menurut dia, modus operandi yang dijalankan pelaku ini menggunakan perusahaannya sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek seolah-olah produk obatnya adalah obat paten.
“Dengan cara memperoleh bahan baku obat-obatan (generik, obat-obatan diduga palsu dan obat-obatan diduga kadaluwarsa) dan bahan baku kemasan,” jelas dia.
Ia menambahkan bahan baku obat dikemas ulang sendiri menjadi obat seolah-olah merk paten, mencetak dan menentukan waktu kadaluwarsa, merubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah non subsidi.
“Kemudian, barang tersebut didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan,” katanya.
Di samping itu, Fadil mengatakan bahan baku obat diperoleh dari perusahaan milik tersangka dan apotek-apotek di wilayah Semarang.
Sebelumnya, anggota Bareskrim Mabes Polri menyita puluhan kardus barang bukti dari penggerebekan rumah yang diduga tempat pembuatan obat ilegal di Puri Anjasmoro Kota Semarang.
Barang bukti tersebut berupa obat alat pembuatan obat.
Sebelumnya, anggota Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jateng menggerebek dua rumah di Puri Anjasmoro.
Kedua rumah tersebut berada di Blok H5 Nomor 12A RT 2 RW 7 dan Blok O2 Nomor 10 RT 3 RW 8 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, Senin (8/7/2019).
"Barang bukti berupa obat dan alat pembuatan obat. Barang bukti yang diamankan banyak sekali pokoknya, ada puluhan kardus," sebut Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono, Rabu (10/7/2019).
Ia menyebutkan, pemilik usaha yang diduga membuat obat ilegal tersebut telah diamankan oleh Bareskrim.
Polisi hanya mengamankan pemilik tidak termasuk karyawan yang berjumlah sekitar sepuluh orang.
"Yang bersangkutan sudah diamankan Bareskrim tetapi saat ini masih di wilayah sini," katanya.