Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara
Fahdi Fahlevi
Ratna Sarumpaet 

Perjalanan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet sebagai pesakitan memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini membacakan vonis kasus yang diduga telah membuat kegaduhan tersebut.

Selama menjalani sidang, Ratna yang mengenakan cokelat muda dipadu kemeja putih.

Tidak seperti sidang sebelumnya, Ratna tampak lebih tenang menghadapi vonis hakim. Biasanya Ratna lebih ekspresif dan vokal saat sebelum hingga berjalannya sidang.

Ratna hanya duduk tenang, dengan sesekali bertopang dagu saat majelis hakim yang dipimpin Joni membacakan putusan.

Baca: Jelang PSS vs Persebaya, Djanur Bawa 18 Pemain Bajul Ijo dan Himbauan untuk Bonek

Baca: Keihklasan Pedagang Cemilan Tuna Netra Diungkap Gatot Nurmantyo: Tuhan Tak Salah Alamat Kasih Rezeki

Baca: Selamat! Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Dikaruniai Anak Pertama, Intip Nama Cantik sang Putri

Ratna hanya memegang tasbih di kedua tangannya. Sesekali mulutnya komat-kamit tanpa diketahui apa yang dilafalkannya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas