Daftar Gubernur yang Pernah Dijerat KPK
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019), menjaring Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basurin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019), menjaring Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basurin.
Nurdin diamankan karena diduga terlibat transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Kepulauan Riau.
Hingga hari ini, Kamis (11/7/2019), KPK masih melakukan pemeriksaan dan belum menentukan status Nurdin dalam kasus ini.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca: 5 Fakta Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kena OTT KPK, Diciduk Saat Baru Saja Rayakan Ulang Tahun
Sebelum Nurdin, ada sejumlah gubernur yang telah dijerat KPK dalam kasus berbeda. Sejak 2017, tercatat ada 4 gubernur yang terseret dalam kasus korupsi:
1. Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh)
Pada awal Juli tahun 2018, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi salah satu yang tertangkap dalam OTT yang dilakukan KPK.
Berdasar catatan KPK, Irwandi Yusuf menerima hadiah atau janji dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 Kabupaten yang dipimpinnya pada Pemerintah Aceh.
Jaksa penuntut KPK menyimpulkan Irwandi Yusuf menerima gratifikasi sebanyak Rp 4,1 miliar dan menuntut yang bersangkutan dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta, dan subside 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Irwandi dan harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Zumi Zola (Gubernur Jambi)
Pada 2018, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap sejumlah proyek di provinsinya.
Selain itu, ia juga didakwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Mantan artis ini dinilai melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.