BERITA TERKINI - KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Bersama 2 Pejabat Lainnya
BERITA TERKINI - KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau bersama dua pejabat dan satu orang pihak swasta pada Kamis (11/7/2019).
Editor: Whiesa Daniswara

BERITA TERKINI - KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau bersama dua pejabat dan satu orang pihak swasta pada Kamis (11/7/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019).
Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono.
KPK juga menjerat pihak swasta bernama Abu Bakar.
Baca: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap Izin Reklamasi
Baca: Kronologi OTT Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Oleh KPK, Berawal Dari Pelabuhan Sri Bintan
Baca: Suap Gubernur Kepri Bermula dari Niat Abu Bakar Garap Proyek Reklamasi
Baca: Selain Tangkap Gubernur Kepri KPK di Rumah Dinas, KPK Juga Amankan Tas Berisi Uang
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Keempatnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya.
KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.
Baca: BERITA TERKINI - KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai Tersangka Suap
Baca: KPK Tetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi
Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura.
Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.
Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.
Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca: Terjaring OTT KPK, Gubernur Kepri Dibebastugaskan dari Nasdem
Baca: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tiba di Gedung KPK, Akan Diperiksa Intensif
Baca: Gubernur Kepri Didiuga Terima Gratifikasi Dalam Pecahan 6 Mata Uang
Baca: Main Api dengan Perizinan, Gubernur Kepri Jadi Kepala Daerah ke-107 yang Dijerat KPK
Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap