Lewat Kwik Kian Gie, KPK Pertajam Proses Penerbitan SKL BLBI yang Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun
Febri mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi dari kasus korupsi SKL BLBI ini sebagai bukti ketegasan komisi antirasuah dalam mengusut kasus tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie.
Kwik Kian Gie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan Kwik Kian Gie untuk memperdalam proses awal sebelum akhirnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.
"Sampai hari kami mempertajam runutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan. Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK," kata Febri kepada pewarta, Kamis (11/7/2019).
Baca: Usut Kasus BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie
Menurut Febri, penyidik menduga BPPN dalam hal ini Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.
Namun Syafruddin malah menerbitkan SKL untuk Sjamsul.
"Diduga meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan. Sehingga terdapat kerugian negara Rp 4,58 triliun," jelas Febri.
Selain menelisik proses tersebut, Febri mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi dari kasus korupsi SKL BLBI ini sebagai bukti ketegasan komisi antirasuah dalam mengusut kasus tersebut.
Putusan MA yang menerima kasasi Syafruddin dan membebaskannya dari segala tuntutan kasus ini tak membuat KPK patah arang.
"Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari ini sebagai bentuk kongkret sikap KPK yang tetap akan mengusut kasus BLBI ini," ujar Febri.
Sementara itu, Kwik Kian Gie yang telah merampungkan pemeriksaan mengaku, pemeriksaan kali ini serupa dengan pemeriksaan sebelumnya.
Kwik merupakan salah satu saksi saat Syafruddin Tumenggung masih menjadi tersangka.
"Saya dipanggil dan surat panggilannya mengatakan urusannya, urusan Sjamsul Nursalim, sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis, tetapi semuanya sudah saya serahkan," ucap Kwik Kian Gie di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.