MK Sidangkan 73 Perkara Sengketa Hasil Pileg
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 73 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg), pada Kamis.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 73 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg), pada Kamis (11/7/2019).
"(MK,-red) menghadapi sidang Pendahuluan PHPU Pileg untuk pemeriksaan: 9 Provinsi, 66 partai, 2 perorangan, dan 5 DPD, sehingga total menghadapi 73 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (11/7/2019).
Dia menjelaskan, sidang pendahuluan PHPU Pileg dibagi ke dalam tiga panel.
Baca: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Atiqah Hasiholan Harap Ibunya Bebas Hari Ini
Baca: EF Mobile, Program Kelas Bahasa Inggris Gratis Untuk Anak
Baca: Intip Penampilan Cinta Laura Saat Rilis Video Klip Terbaru
Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Panel satu memeriksa 25 perkara dari dua provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara dan Papua Barat.
Untuk Sumatera Utara ada 15 pemohon meliputi 2 DPD dan 13 partai politik. Adapun untuk Papua Barat ada 10 pemohon meliputi 8 partai, 1 perorangan dan 1 DPD.
Pada panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Panel kedua memeriksa 26 perkara dari empat provinsi, yaitu Maluku, Gorontalo, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepulauan Riau.
Untuk Maluku ada 14 pemohon partai, Gorontalo ada 3 pemohon partai, DI Yogyakarta ada 2 pemohon partai, dan Kepri ada 7 pemohon partai.
Pada panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Panel tiga memeriksa 22 perkara dari tiga provinsi, yaitu Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Untuk Sumatera Barat ada enam pemohon partai, Sulawesi Tenggara ada 11 pemohon meliputi 8 pemohon partai, 1 perorangan, dan 2 DPD, serta Kalimantan Timur ada 5 pemohon partai.