Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus NasDem Sangkal Nurdin Basirun Kena OTT KPK

Taufiqulhadi mengatakan, Nurdin Basirun yang juga kader NasDem itu tak terbukti tertangkap tangan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Politikus NasDem Sangkal Nurdin Basirun Kena OTT KPK
Tribun Batam/Endra Kaputra
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. TRIBUN Batam/Endra Kaputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai NasDem Taufiqulhadi menyangkal kasus yang dialami Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun merupakan operasi tangkap tangan (OTT).

Taufiqulhadi mengatakan, Nurdin Basirun yang juga kader NasDem itu tak terbukti tertangkap tangan.

Baca: Terjaring OTT KPK, Gubernur Kepri Dibebastugaskan dari Nasdem

Politikus Nasdem Teuku Taufiqulhadi.
Politikus Nasdem Teuku Taufiqulhadi. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Taufiq pun menjelaskan kronologi penangkapan Nurdin Basirun.

Sang Gubernur, kata Taufiq, pukul 04.00 WIB pagi berangkat ke sebuah pulau lain di luar ibu kota Kepri.

Setelah itu, pukul 06.00 WIB, petugas KPK menjemput dia dan membawa ke rumah dinasnya.

"Di rumah dinas itu, ia dinyatakan OTT, dengan menunjukkan alat bukti berupa uang 6000 dolar singapura, equivalen 60 juta rupiah. KPK meng-OTT sang gubernur dengan uang dikantongnya sendiri sebesar 60 ribu Singapura tersebut," kata Taufiq melalui keterangannya, Kamis (11/7/2019).

Berita Rekomendasi

Legislator NasDem ini lantas mempertanyakan alasan Nurdin ditangkap tangan oleh KPK.

Lantaran dalam peristiwa itu tak ada pihak yang disuap.

"Saya ingin tanya, di mana ada bukti pidana penyuapan sehingga ia di OTT? Seharusnya, kalau 'tangkap tangan' atau ditambah frasa 'operasi' lagi, harusnya terbukti di tempat bahwa telah terjadi penyuapan. Di tempat kejadian, seharusnya ada penyuap dan yang disuap. Ini si penyuap tidak da. Tapi kok disebut OTT?" tegasnya.

Ia mengatakan Partai NasDem tetap menghormati dan mendukung KPK memberantas korupsi, namun dengan cara dan norma yang benar.

Baca: 192 Pendaftar Capim KPK Lulus Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Namanya

Ia juga mengatakan Komisi III DPR mempertimbangakan melakukan rekontuksi terhadap kasus tersebut.

"Kami sangat mengindahkan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi asal di bawah norma-norma yang wajar. Tapi kalau dilaksanakan di luar norma-norma yang wajar, maka akan menjadi perhatian khusus bagi kami. Kami Komisi III akan mempertimbangkan mengirimkan anggotanya ke Kepri untuk melakukan rekonstruksi OTT terhadap Gubernur Kepri," pungkasnya.

Dibebas tugaskan dari NasDem

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas