Polri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Ekor Benih Lobster ke Singapura
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ratusan ribu ekor benih lobster ke Singapura.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ratusan ribu ekor benih lobster ke Singapura.
"Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut di Jalan Patimura Simpang Rimbo, Kota Jambi, pada 3 Juli 2019, pukul 00.15 WIB," ujar Kasubdit IV Kombes Pol Parlindungan Silitonga, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ia mengatakan tiga pelaku warga negara Indonesia berinisial Mark Tan Chen Chu Feng alias Atan (44), Hasan bin Ahmad (50), Bagyo Chandra (47) berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli lobster.
Sementara seorang pelaku lagi merupakan warga negara Singapura bernama Teng Cheng Ying Keene (29), yang berperan sebagai pemodal dan pembeli lobster.
Baca: Mahasiswi Unpad Hilang Misterius, Sebulan Kemudian Ditemukan di Garut
Baca: Persib Puasa Kemenangan 6 Laga, Robert Rene Alberts Cari Pemain Baru
Dari para tersangka kepolisian mengamankan barang bukti berupa benih lobster sebanyak 113.412 ekor, satu unit kendaraan Toyota Innova BD 1667 CK, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia BD 1154 CH.
Selain itu diamankan pula buku tabungan bank BNI atas nama Mark Tan Chen Chu Feng, beserta empat unit handphone.
Parlindungan mengatakan benih-benih lobster tersebut telah dilepasliarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Nilai Sumber Daya Ikan yang berhasil diselamatkan senilai Rp 17.032.400.000. Benih-benih itu juga sudah dilepasliarkan di Perairan Pacitan Jawa Timur," ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tandasnya.