Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Ini Politik
Terdakwa kasus penyebaran beritah bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menyebut jika vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya adalah berbau politik.
Editor: Whiesa Daniswara
Terdakwa kasus penyebaran beritah bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menyebut jika vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya adalah berbau politik.
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Dia menilai kebohonganya tidak berpotensi menimbulkan keonaran. Hal tersebut berseberangan dengan pendapat majelis hakim yang menilai kebohonga Ratna dapat menimbulkan benih-benih keonaran.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," kata Ratna usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Baca: BERITA FOTO: Begini Ekspresi Ratna Sarumpaet Saat Divonis Hakim 2 Tahun Penjara
Baca: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Tompi: Sejujurnya Saya Berharap Beliau Tidak Dihukum
Baca: Pose Dua Jari Ratna Sarumpaet di Sidang Vonis Kasus Hoaks
Baca: Saat Ratna Sarumpaet Peluk dan Cium Keempat Anaknya usai Divonis Hakim
"Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar aja," imbuhnya.
Ratna Sarumpaet membantah tidak puas dengan vonis dua tahun penjara. Padahal vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menututnya dengan hukuman enam tahun penjara.
"Bukan itu poinnya, poin saya adalah dikatakan pasal yang menurut saya enggak langgar. Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," ucap dia.
Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Baca: Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kembali Sebut Ada Unsur Politik Dalam Kasusnya
Baca: Tak Terima Divonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Tidak Ada Keonaran Tapi Dibilang Ada Keonaran
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Mengadili menyatakan. Terdakawa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni.
Hukuman ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca: Respons Ratna Sarumpaet dan Atikah Hasiholan Sikapi Vonis Dua Tahun Penjara
Baca: 8 Hal Seputar Sidang Putusan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Tuntutan hingga Putusan Vonis Hakim
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Divonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kekeh Tidak Bersalah