Vonis Ratna Sarumpaet Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
JPU menuntut Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Dihimpun Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet ditahan sejak Kamis (4/10/2018).
Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ditahan sejak Oktober 2018 lalu, maka vois 2 tahun penjara akan dikurangi 10 bulan masa penahanan Ratna Sarumpaet.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Joni.
Vonis 'menciut' dari tuntutan 6 tahun penjara
Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna Sarumpaet awalnya dijerat dengan 2 pasal.
Berita Rekomendasi
Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.