Baiq Nuril: Mudah-mudahan Amnesti Diberikan saat Putri Saya Kibarkan Merah Putih
Ia juga mengaku bersyukur atas sikap Jaksa Agung yang memerintahkan Kejati NTB untuk tak segera melakukan eksekusi
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril, mengungkap harapannya usai bertemu dengan Jaksa Agung RI HM Prasetyo, Jumat (12/7/2019).
Diketahui, Baiq Nuril menyambangi Kejaksaan Agung RI bersama penjamin penangguhan eksekusinya Rieke Diah Pitaloka untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dari 132 instansi.
Awalnya Baiq yang mengenakan kerudung warna merah disinggung bagaimana perasaannya terkait putrinya yang akan menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada 17 Agustus mendatang.
Pantauan Tribunnews.com, saat menyampaikan perasaannya itulah tangis Baiq Nuril pecah.
"Bahagia sekali," ujar Baiq dengan menangis, yang kemudian sempat menatap Rieke, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Baca: Vanessa Angel Sebut Kasusnya Aneh: Tak Terbukti Ikut Prostitusi Online dan Rian Subroto Sosok Fiktif
Baca: Barbie Kumalasari Berharap Maaf dari Fairuz A Rafiq Setelah Galih Ginanjar Jadi Tersangka
Baca: Waketum PAN Minta Jokowi Tolak Pemulangan Habib Rizieq sebagai Syarat Rekonsiliasi
Ia juga mengaku bersyukur atas sikap Jaksa Agung yang memerintahkan Kejati NTB untuk tak segera melakukan eksekusi terhadap dirinya.
Karena hal itu, ia mengatakan menjadi bisa menonton anaknya mengibarkan sang Saka Merah Putih.
Baiq juga berharap amnesti dari Presiden Joko Widodo dapat diberikan saat putrinya mengibarkan bendera Indonesia.
"Tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi. Jadinya saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera merah putih," ucapnya dengan tersedu-sedu.
"Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera merah putih dan kemenangan itu kemenangan untuk Indonesia," kata Baiq seraya mengusap air mata dengan tisu di tangannya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa sejak awal dirinya memerintahkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak buru-buru mengeksekusi vonis mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai bertemu langsung dengan Baiq Nuril di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Dalam pertemuan itu Baiq Nuril didampingi tim hukum dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengajukan penangguhan penahanan dengan membawa surat permohonan dari 132 entitas.
“Sejak awal saya menyatakan dan memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk tidak buru-buru melakukan eksekusi, apalagi saat ini setelah menerima surat permohonan ini, saya menyatakan eksekusi belum akan dilakukan,” ungkap Prasetyo usai pertemuan.