Bertemu Baiq Nuril, Jaksa Agung: Tak Perlu Takut Segera Dipenjara
Jaksa Agung akan menunggu perkembangan kasus ini terutama menunggu Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnestinya.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan sejak awal dirinya memerintahkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak buru-buru mengeksekusi vonis mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai bertemu langsung dengan Baiq Nuril di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Dalam pertemuan itu, Baiq Nuril didampingi tim hukum dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang mengajukan penangguhan penahanan dengan membawa surat permohonan dari 132 entitas.
“Sejak awal saya menyatakan dan memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk tidak buru-buru melakukan eksekusi, apalagi saat ini setelah menerima surat permohonan ini, saya menyatakan eksekusi belum akan dilakukan,” ungkap Prasetyo usai pertemuan.
Prasetyo mengatakan bahwa keputusan untuk belum melakukan eksekusi atas vonis Baiq Nuril setelah mendengar opini-opini tentang perasaan keadilan yang tengah berkembang di masyarakat melihat kasus tersebut.
Baca: Dampingi Baiq Nuril, Rieke Diah Pitaloka Singgung Jaksa Agung Punya Perspektif Gender Luar Biasa
Baca: Ivan Gunawan Ceritakan Perjuangannya Jadi Desainer Ternama, Sempat Dilarang Orangtua!
Baca: Bagikan Video Ayu Ting Ting Pakai Baju Renang, Umi Kalsum Pertanyakan Sosok Pria Ini : Siapa Dia ?
Ia juga menyatakan akan menunggu perkembangan kasus ini terutama menunggu Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnestinya.
“Selain adanya permohonan dari masyarakat kita juga tahu Pak Presiden memberi perhatian khusus atas kasus ini. Saya tahu persis saat saya melaporkan hal ini beliau menyatakan akan memberikan amnesti,” ungkap Prasetyo.
“Sekali lagi Ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi dimasukkan ke penjara, tidak. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya, yaitu pengadilan tidak hanya mencari keadilan dan kebenaran tapi juga memperhatikan kemanfaatan dari putusan sebuah kasus,” tegasnya.
Setelah itu Prasetyo menyalami Rieke beserta Baiq Nuril yang berada di samping kanan kirinya.
Raut muka Baiq Nuril pun menunjukkan kelegaan atas belum dilaksanakannya eksekusi vonisnya.
“Jadi kita tunggu pertimbangan dari DPR RI karena Presiden harus meminta pertimbangan dari DPR RI. Saya dengar dari Ibu Rieke bahwa DPR RI siap memberikan pertimbangannya,” pungkas Prasetyo.
Seperti diketahui Baiq Nuril yang merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat divonis enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai melanggar UU ITE.
Baiq merekam pembicaraan Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan dirinya yang juga diduga berisi pelecehan seksual kepada Baiq.
Baiq kemudian menyerahkan rekaman kepada seseorang bernama Imam Mudawin yang kemudian tersebar luas.
Vonis terhadap Baiq Nuril dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi pada 26 September 2018 dengan menganulir putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Mataram yang yang memutuskan Baiq Nuril bebas dari segala tuntutan dan tak bersalah.
Baiq Nuril kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK namun ditolak oleh Mahkamah Agung.