Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dekan Fakultas Kehutanan Se-Indonesia Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda

Alasan penundaan karena RUU Pertanahan itu belum dibahas secra komprehensif dengan melibatkan stake holder atau pihak terkait.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dekan Fakultas Kehutanan Se-Indonesia Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda
ist
Rinekso Soekmadi 

TRIBUNNEWS.COM, Yogyakarta - Dalam pertemuan para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia selama dua hari (Kamis dan Jumat 11-12/7/2019) mengeluarkan pernyataan sikap yang meminta agar DPR-Pemerintah menunda pengesahan RUU Pertanahan.

Alasan penundaan karena RUU Pertanahan itu belum dibahas secara komprehensif dengan melibatkan stake holder atau pihak terkait.

Desakan penundaan pengesahan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap FOReTIKA (forum para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia) yang ditandatangani Ketua FOReTIKA yang juga Dekan Fakultas Kehutanan IPB Bogor, Rinekso Soekmadi di Kampus UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Jumat (12/7).

Para Dekan Fakultas Kehutanan yang hadir dalam pertemuan di Kampus UGM antara lain, Dekan Fakultas Kehutanan dari Jambi, Mulawarman, Kalimantan Timur, Tadulako, Sulawesi Tenggara, Dekan Fakulttas Kehutanan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Kalteng dan sebagainya.

Rinekso Soekmadi ketika dikonfirmasi soal ini membenarkan bahwa agenda pertemuan FOReTIKA di UGM adalah membahas RUU Pertanahan.

“Kami mengkritisi RUU ini yang katanya akan segeradisahkan, padahal, masih banyak maslaah yang harus dibahas dan didalami, sebab RUU Pertanahan ini menyangkut kepentingan di luar persoalan tanah semata, akan tetapi ada sektor kehutanan, pertambambangan dan sebagainya,” paparnya.

Diungkapkan Rinekso, para Dekan Kehutanan se-Indonesia mencium ada ketidakterbukaan dalam proses pembahasan RUU Pertanahan yang sangat penting ini bagi masyarakat.

Berita Rekomendasi

”Kami sendiri para akademisi bidang kehutanan tidak diajak bicara dan kami mengikuti perkembangan RUU ini malahdari pihak luar,” akunya.

Karena itu kata Rinekso, pembahasan RUU Pertanahan selama ini belum optimal.

Kami menilai perlu kajian dan pembahasan yang lebih mendalam mengingat dampak yang amat besar jika RUU Pertanahan terlalu tergesa gesa disahkan.

“Kami usulkan agar pembahasan dilanjutkan pada DPR periode mendatang saja,” katanya.

Pernyataan Sikap

Mengenai sikap para Dekan Kehutanan yang dituangkan dalam pernyataan bersama tersebut, Rienekso mengungkapkan, penyampaian pandangan oleh Para Dekan Fakultas Kehutanan menjadi penting, karena baik langsung maupun tidak langsung RUU Pertanahan diperkirakan akan mempengaruhi keberlangsungan sumberdaya alam hutan dan keberlanjutan pengelolaannya.

Adapun enam butir pernyataan sikap kami adalah sebagai berikut:

Pertama, FOReTika mengapresiasi upaya penyempurnaan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dituangkan dalam RUU Pertanahan.

Penyempurnaan ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap persoalan pertanahan di Indonesia dan mendorong kinerja pembangunan sektor kehutanan yang pada faktanya masih belum memenuhi asas keadilan dan kemakmuran, serta belum secara maksimal memperhatikan aspek kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan;

Kedua, penataan ruang harus memenuhi azas kemakmuran dengan kriteria diantaranya: a. Berkeadilan; b. Memberikan keamanan, kenyamanan, produktif dan berkelanjutan; c. Terhindar dari bencana alam/lingkungan; d. Tidak ada kesenjangan antar daerah; e. Menghasilkan nilai tambah;

Ketiga, hadirnya UU baru, penting mempertimbangkan faktor harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga dapat lebih memastikan tidak terjadinya: konflik, kontradiksi, tumpang tindih, inkonsistensi, kesenjangan hukum dan kesulitan/kendala implementasi;

Lalu keempat, RUU Pertanahan ini diyakini menyangkut kepentingan banyak sektor, termasuk sektor kehutanan dan bukan hanya semata-mata persoalan tanah dan penguasaan lahan.

Berikutnya kelima, RUU Pertanahan yang dalam pembahasannya saat ini telah masuk dalam Panitia Kerja DPR RI, dirasa belum mengedepankan asas keterbukaan informasi publik dan masih memerlukan kajian lebih intensif dengan melibatkan para pihak, termasuk para akademisi bidang kehutanan;

Sedangkan pernyataan keenam, apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan pada akhir periode DPR RI 2014 – 2019, dikhawatirkan tidak dapat menjadi solusi terhadap permasalahan pertanahan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas