Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana Tanyakan Perkembangan SP3 Kasusnya Saat Sambangi Polda Metro Jaya

Eggi Sudjana menyambangi Polda Metro Jaya untuk bertemu penyidik menanyakan perkembangan pengajuan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eggi Sudjana Tanyakan Perkembangan SP3 Kasusnya Saat Sambangi Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana menyambangi Polda Metro Jaya untuk bertemu penyidik menanyakan perkembangan pengajuan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kuasa Hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah, mengatakan kliennya ingin mengetahui tindak lanjut SP3 yang pernah diajukan saat dirinya ditahan.

"Yang dibicarakan itu intinya tidak ada persoalan lain, hanya melihat perkembangan soal permohonan SP3 kita," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Baca: Pengamat Sebut Belum Ada Satupun Partai Politik Bersepakat untuk Paket Pimpinan MPR

Baca: Pemberian Amnesti Untuk Baiq Nuril Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Kesetaraan Gender di Indonesia

Baca: Polri Sebut Temuan TGPF Berkaitan dengan Barang Bukti dan Motif Penyerangan Terhadap Novel Baswedan

Baca: Berikan Kemudahan Jaminan Refund Tiket Pesawat Hingga 100 Persen

Sebelumnya, surat permohonan SP3 itu dilayangkan kepada penyidik bersamaan dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan pada 24 Juni lalu.

Alamsyah menilai pengajuan SP3 patut dikabulkan karena penyidik dinilai tidak mempunyai alat bukti yang cukup dalam kasus makar.

Menurutnya unsur makar tidak terdapat dalam tindakan Eggi.

Berita Rekomendasi

"Yang baru dikabulkan penangguhan penahanan. (Alasan pengajuan SP3) menurut kami karena tidak cukup dua alat bukti karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan (makar)," tutur Alamsyah.

Eggi dan kuasa hukumnya telah bertemu penyidik.

Namun Alamsyah mengatakan para penyidik masih menunggu arahan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Suyudi Ario Seto.

"Penyidik menunggu arahan dari pimpinan. Jadi, memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan," pungkas Alamsyah.

Sebelumnya, Eggi Sudjana mendapatkan penangguhan penahanan pada 24 Juni lalu.

Saat itu, dirinya mendapatkan jaminan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerinda, Ahmad Sufmi Dasco.

Setelah permohonannya itu dikabulkan polisi, Eggi tetap harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam satu minggu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas