Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Periksa Pejabat Bappeda Jawa Timur di Kantor BPKP
Sebanyak 11 saksi yang diperiksa terdiri dari unsur pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan anggota DPRD Tulungagung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam proses penyidikan perkara suap terhadap Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Pemeriksaan digelar di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Semawalang, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pemeriksaan 11 saksi untuk mendalami pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Jumat (12/7/2019).
Sebanyak 11 saksi yang diperiksa terdiri dari unsur pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan anggota DPRD Tulungagung.
Berikut daftar nama 11 terperiksa tersebut:
1. Budi Setiawan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur;
2. Joko Tri Asmoro, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
3. Choirurrohim, SH, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
4. Hj. Tutut Sholihah, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
5. Riyanah, SH, MH, MM, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
6. Lilik Herlin, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
7. Drs. Wiwik Tri Asmoro W, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
8. Imam Sapingi, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
9. H. Nurhamim, S.Ag, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
10. H. Imam Sukamto, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
11. Agung Darmanto, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Baca: Jokowi Sulit Bertemu Prabowo, Jubir TKN Sebut Deal dengan Habib Rizieq Terkait Syarat Rekonsiliasi
Baca: Baiq Nurul Tunggu Keputusan Jokowi Berikan Amnesti
"KPK mendalami aspek pengurusan anggaran yang terkait dengan pokok perkara yang sedang disidik, termasuk di antaranya sumber anggaran Tulungagung yang berasal dari BK (bantuan keuangan) Provinsi Jawa Timur," Febri menjelaskan materi pemeriksaan.
Baca: Agustus, Berkas Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Jawa Timur. Penggeladan dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut, mulai dari Rabu (10/7/2019) hingga Kamis (11/7/2019).
Saat itu, Febri menginformasikan penggeledahan dilakukan di 5 tempat.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018," kata Febri kepada pewarta, Jumat (12/7/2019).
Febri merinci, penggeledahan Rabu (10/7/2019) digelar di 1 lokasi, yaitu Kantor Badan Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Timur.
"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen penganggaran," ujarnya.
Kemudian kegiatan penggeledahan dilanjutkan Kamis (11/7/2019) di 4 rumah pribadi sejumlah pejabat yang masih aktif ataupun telah penisun di Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Dari 4 lokasi ini kami sita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telpon genggam," beber Febri.
"Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga malam," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Supriyono diduga menerima uang sekitar Rp4,8miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.
Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.