KPK Masih Pelajari Kode Rahasia dalam Transaksi Suap Gubernur Kepri
Para pihak yang terlibat dalam kasus ini menggunakan kode 'ikan', 'daun' dan 'kepiting' untuk berkomunikasi saat bertransaksi suap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari terkait temuan kode rahasia dalam kasus dugaan suap pengurusan pengajuan izin reklamasi proyek di Tanjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menjerat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan tiga tersangka lainnya.
Para pihak yang terlibat dalam kasus ini menggunakan kode 'ikan', 'daun' dan 'kepiting' untuk berkomunikasi saat bertransaksi suap.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui secara detil mana di antara tiga sandi komunikasi korupsi di atas yang khusus dipergunakan oleh Nurdin.
Menurutnya, kepastian siapa menggunakan sandi apa tentu dikonfirmasi ke para tersangka maupun saksi saat pemeriksaan lanjutan nanti.
"Saat ini belum bisa disampaikan detilnya siapa menggunakan sandi apa. Saya juga belum terima informasi tersangka Gubernur Kepri NBA (Nurdin Nasirun) menggunakan sandi apa. Tentu sandi-sandi itu akan kami konfirmasikan saat pemeriksaan," tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Sebelumnya, Febri mengatakan selama proses penyelidikan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Rabu (10/7/2019) lalu, pihaknya mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang diduga merupakan cara mengelebaui dan menutupi transaksi suap yang dilakukan.
Baca: KPK Temukan 13 Tas Berisi Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711 di Kamar Gubernur Kepri
"Tim mendengar penggunaan kata 'ikan' sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata 'daun'," ungkap Febri.
Tak hanya itu, ujar Febri, saat tim penindakan KPK menggelar OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting.
"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat," ujarnya.
Dalam kronologi perkara ini, diketahui ada upaya mengelabui dari salah satu tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri, Budi Hartono, saat hendak ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Batam.
Saat itu, pengusaha Abu Bakar dan Budi Hartono baru saja melakukan transaksi serah terima uang. Namun, saat hendak diamankan, Budi Hartono mengaku tas yang dibawanya hanya berisi kepiting.
Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang baru diterima dari Abu Bakar itu, akhirnya diketahui tas tersebut berisi uang sebanyak SGD6 ribu. Budi Hartono tak bisa mengelak lagi.
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin dan dua anak buahnya Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono serta seorang swasta bernama Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019.