Saksi Ungkap Adanya Pertemuan Sofyan Basir, Eni Saragih, dan Kotjo Bahas Proyek PLTU
Iwan mengungkapkan pertemuan antara Sofyan Basir, Eni, dan Kotjo itu terjadi di kawasan Semanggi, Jakarta, pada 19 Desember 2017.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap, pada 19 Desember 2017 mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, menggelar pertemuan khusus untuk membahas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1,
Pertemuan khusus itu diungkap oleh Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (15/7/2019).
Iwan mengungkapkan pertemuan antara Sofyan Basir, Eni, dan Kotjo itu terjadi di kawasan Semanggi, Jakarta, pada 19 Desember 2017.
Iwan mengaku diundang oleh Supangkat Iwan Santoso, Direktur Pengadaan PLN, untuk menghadiri undangan itu.
"Kami bicara masalah RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik,-red) PLTU. Kotjo mengatakan keberatan 51 persen, mereka tidak bisa kontrol penuh," kata Iwan, di persidangan.
Sebelum pertemuan itu, Iwan mengaku sudah dikenalkan oleh Supangkat Iwan Santoso kepada Eni. Iwan mengklaim dikenalkan oleh Eni di kantor pusat PLN.
Setelah Kotjo merasa keberatan terhadap kepemilikan saham sebesar 51 persen oleh PT PJB di proyek PLTU Riau-1, kata dia, Sofyan Basir mengarahkan untuk meminta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC) terlibat di proyek itu.
Proses keterlibatan CHEC disesuaikan dengan prinsip Good Corporate Governance atau Azas Umum Pemerintahan yang Baik.
PT PLN selaku pemegang saham menugasi PT PJB untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Lalu, dibentuk konsorsium untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.
Konsorsium itu melibatkan anak perusahaan PT PJB, yaitu PT PJB Investment, Blackgold Natural Resources, dan CHEC.
"Dalam penandatanganan HoA (Head of Agreement,-red) PJB sebagai pengembang. Jadi dari PLN (Persero) menunjuk PJB untuk melaksanakan (proyek PLTU Riau-1,-red)" kata dia.
Setelah mendengarkan keterangan PT PJB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk saksi Iwan.
JPU pada KPK menanyakan mengenai maksud Eni Maulani Saragih mengungkapkan kalimat 'ganti judul'.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.