Wakil Ketua DPR RI Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Selain hukuman badan, Taufik Kurniawan juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti de
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI non aktif Taufik Kurniawan divonis hukuman 6 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan penerimaan 'fee' atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Dikutip dari Tribun Jateng, putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Taufik Kurniawan juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Baca: Ekonomi Digital Tantangan Global Pemuda Indonesia
Baca: Update Terbaru Kasus Baiq Nuril: Surat Pemberian Amnesti dari Jokowi Dikirim ke DPR
Baca: Mereka Berharap Prabowo Tetap Jadi Oposisi
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar itu.
'Fee' sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
Menurut Hakim, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.
"Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," jelasnya.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.
"Menghukum terdakwa Taufik Kurniawan membayar Rp 4,2 Miliar kepada negara yang pembayarannya diperhitungkan dengan uang yang disetor terdakwa kepada negara melalui KPK sebesar Rp 4,2 Miliar," jelas Antonius Widijantono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.