5 Hal Seputar Pengajuan Amnesti Baiq Nuril kepada Jokowi, termasuk Komentar Yasonna Laoly
Sebagai langkah lanjutan untuk mendapatkan keadilan, Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Penulis: Rizki Aningtyas Tiara
Editor: Rohmana Kurniandari
![5 Hal Seputar Pengajuan Amnesti Baiq Nuril kepada Jokowi, termasuk Komentar Yasonna Laoly](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/baiq-nuril-pake-batik.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai langkah lanjutan Baiq Nuril Maknun untuk mendapatkan keadilan, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Sebagaimana diketahui, upaya hukum yang diajukan Baiq Nuril dan tim kuasa hukumnya berupa peninjauan kembali (PK) pada 3 Januari 2019 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.
Untuk mendapatkan keadilan, Baiq Nuril pun menempuh langkah mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Berikut TribunPalu.com merangkum deretan fakta seputar pengajuan amnesti Baiq Nuril kepada Joko Widodo dari Kompas.com dan Tribunnews.com Network.
1. Mengirim surat kepada Joko Widodo
Baiq Nuril telah mengirimkan surat yang ia tulis sendiri kepada Presiden Joko Widodo.
Surat dikirim ke Istana pada Senin (15/7/2019).
Surat diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, setelahnya Baiq Nuril pun membacakan isi surat di hadapan awak media.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.