Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Kota Ini Akan Rampungkan PLTSa Tahun Ini

Dari 12 kota/kabupaten, kata Pramono, sudah ada empat kota yang akan selesai pembangunan PLTSa yaitu Surabaya, Bekasi, Solo, dan DKI Jakarta.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Empat Kota Ini Akan Rampungkan PLTSa Tahun Ini
WARTA KOTA/MUHAMAD AZZAM
Pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu, Kota Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan ada empat kota yang akan merampungkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Pramono seusai dirinya bersama jajaran menteri dan kepala daerah mengikuti rapat terbatas perkembangan pembangunan PLTSa dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kantor Presiden, Selasa (16/7/2019).

"Rapatnya terus terang baru kali ini presiden straight forward untuk mengecek satu persatu, dari 12 kota/kabupaten yang mengusulkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah," tuturnya.

Dari 12 kota/kabupaten, kata Pramono, sudah ada empat kota yang akan selesai pembangunan PLTSa yaitu Surabaya, Bekasi, Solo, dan DKI Jakarta.

"Persoalan sampah sudah cukup lama karena ada perbedaan pandangan antara PLN dengan daerah-daerah yang ada. Tadi presiden menegaskan karena Perpresnya sudah ada, hitungan sudah ada 13 sekian per kwh itu yang dijadikan acuan," ujar Pramono.

"Jadi yang diminta ke PLN adalah perhitungan bukan berdasarkan keuntungan tapi dalam rangka pembersihan sampah di kota-kota yang ada," sambung Pramono.

Baca: Waketum PAN Puji Sikap Kenegarawanan Amien Rais

Ia mencontohkan, sampah di Bekasi per harinya mencapai 1.700 ton, belum yang ada di Bantar Gebang mencapai 8.000 ton, sehingga penyelesaian PLTSa di empat kota akan dikawal secara serius oleh pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Empat kota prioritas, akan dikawal secara langsung untuk penyelesaiannya, kelima adalah Bali, kemudian tujuh daerah lain akan diminta membuat prototype-nya," paparnya.

Lambatnya pembangunan PLTSa, kata Pramono, didasari dengan persoalan klasik yaitu tipping fee atau biaya pengelolaan sampah yang sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Maka presiden menegaskan risalah rapat hari ini merupakan payung hukum termasuk payung hukum penyelesaian yang ada termasuk untuk sampah," kata Pramono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas