Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: FPI Harus Penuhi 10 Syarat Ini untuk Perpanjang Status Ormasnya

"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kita kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemendagri: FPI Harus Penuhi 10 Syarat Ini untuk Perpanjang Status Ormasnya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Front Pembela Islam ( FPI) melengkapi sepuluh dari dua puluh syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat. 

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama. 

"Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama, karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama, maka persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019). 

Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.

"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kita kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.  

Baca: S-400, Rudal Super Canggih Buatan Rusia yang Bikin Turki Berpaling dari Amerika Serikat

Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, kata Soedarmo, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain. 

Baca: Terdisrupsi Teknologi, Bank-bank Kini Sibuk Tutup Kantor Cabangnya. . .

Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut. Sepuluh syarat lainnya sudah dipenuhi FPI sebelumnya. "Enggak ada batasnya, tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau dikembalikan (kapan). Kita kan nunggu aja prinsipnya," kata Soedarmo

Berita Rekomendasi

Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Laporan: Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Kemendagri Minta FPI Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Terdaftar Ormas

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas